Sabtu, 03 Agustus 2013

Kasus Suap Pegawai MA, Hutomo Wijaya Periksa KPK


Jakarta, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito. Nama Hutomo mencuat ketika KPK menangkap seorang pengacara, Mario C Bernardo, dan seorang pegawai Pusdiklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman, dalam operasi tangkap tangan Kamis siang, 25 Juli 2013.

KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi. Uang tersebut diduga sebagai suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

“HWO (Hutomo Wijaya Ongowarsito), seorang wiraswasta, diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2013.

Selain Hutomo, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang advokat bernama Bonardo PH Sinaga, jaksa Tamalia Roza, dan Supriyono selaku kurir PT Grand Wahana Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengacara Hotma Sitompul. Usai pemeriksaan, Hotma membantah memerintahkan anak buah sekaligus keponakannya, Mario C Bernardo, untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. “Tahu saja saya tidak, bagaimana saya memerintah. Tidak ada,” kata Hotma.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mario C Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario ditahan di Rutan KPK, sedangkan Djodi ditahan di Rutan Guntur. (HT)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar