Kamis, 15 Agustus 2013

KPK Tetapkan Kepala SKK Sebagai Tersangka

Rudi Rubiandini
JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ditemui sebelum digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Rudi terlihat pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada lembaga antikorupsi yang dipimpin oleh Abraham Samad tersebut.
"Ada teman yang datang membawa uang. Biar proses hukum yang membuktikan," kata Rudi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/8) malam.
Ketika ditanya perihal penerimaan sejumlah uang, Rudi hanya mengatakan untuk menunggu proses hukum berikutnya. Sebab, nantinya kebenaran akan terkuak.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) ditetapkan tiga orang tersangka terkait peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (13/8) malam.
Pertama, yaitu Simon Gunawan Tanjaya sebagai pemberi sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Deviardi alias Ardi dan Rudi sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi diduga menerima uang sejumlah 400 ribu dolar Amerika dari Simon melalui Ardi. Kemudian, ditemukan kembali uang sejumlah 90 ribu dolar Amerika dan 127 ribu dolar Singapura di rumah Rudi yang diduga juga pemberian dari Simon. Sedangkan, di rumah Ardi juga ditemukan uang sebesar 200 ribu dolar Amerika.
Uang tersebut diduga terkait dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Mengingat, Simon adalah petinggi Kernel Oil Private Limited, perusahaan minyak yang berniat merambah ke dunia bisnis di Indonesia.
Terhadap Rudi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, di Rutan KPK yang berada di basement gedung KPK, Jakarta.
 
Jero Wacik Siap Diperiksa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam terkait penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Kita serahkan kepada proses hukum, kalau dipanggil kita siap membantu," ujar Jero usai melantik pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, di kantornya Kamis (15/8) pagi ini.

Menurut Jero, Kementerian ESDM akan tunduk pada proses hukum yang berjalan. Mengenai pemeriksaan ruang Sekjen ESDM oleh KPK kemarin, Jero tidak mengetahui hasilnya. "Kita belum tahu ya, tanya sama yang periksa saja," ujarnya singkat.  

Demikian juga dengan komentar kuasa hukum Simon, Junimart Girsang yang menyatakan kliennya tidak memiliki kaitan dengan SKK Migas, tapi justru dengan Dirjen Migas, Jero mengaku tidak tahu.   "Kita sama sekali tidak tahu maksudnya, pokoknya kita serahkan pada hukum saja," jawabnya sambil bergegas meninggalkan ruangan.

Sementara itu Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko yang ditunjuk untuk menggantikan Rudi sementara menyatakan SKK Migas tetap berjalan dan tidak terganggu dengan kasus ini. Mengenai adanya temuan BPK di lembaganya, menurut Johanes pihaknya mempelajarinya.  

Namun, lanjutnya, temuan itu bukan berarti langsung menunjukkan adanya korupsi. "Kalau BPK ada temuan, kita tindaklanjuti. Tapi ingat, temuan BPK bukan berarti sudah korupsi, tapi untuk kita tindaklanjuti," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik melakukan perombakan di jajaran eselon I dan II Kementerian ESDM. Jero melantik dua eselon I dan beberapa esselon II. Esselon 1 yang dilantik adalah Agus Budi Wahyono sebagai staff ahli menteri bidang Investasi dan Produksi Gas serta Soerono sebagai staf ahli bidang tata ruang dan lingkungan.

Selain itu Marwansyah Logo Balia diberhentikan sebagai staff ahli. Eselon II yang diangkat adalah Susyanto sebagai Kepala Biro Hukum ESDM, Agung Wahyu Kencono sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM, Saleh Abdurrahman MS sbg Kepala Pusat Komunikasi Publik, Heri Poernomo sebagai Sekretaris Dirjen Migas, Naryanto Wagimin sebagai Direktur Pembinaan Program Migas, Hendra Fadly sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Moh. Hidayat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Arief Indarto sebagai Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan, M Hendrasto sebagai Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Adhi Wibowo sebagai Kepala Pusat Survei Geologi, Agus Cahyono Adi MT sebagai Sekretaris Badan Litbang, Sri Raharjo sebagai Kepala Biro Fasilitasi Penanggulangan dan Pengawasan Energi, Djoko Siswanto sebagai Sekretaris BPH Mgas dan Umi Asngadah sebagai Direktur Gas Bumi BPH Migas. (SP) 

0 $type={blogger}:

Posting Komentar