Jero Wacik |
Menurut Sekjen APZI, Sihol Manullang, aturan yang diselewengkan Menteri ESDM dan jajarannya adalah pasal 103 dan 170 UU Minerba.
Sementara itu, tambah Sihol, pelanggaran lainnya adalah menerbitkan Permen Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No.7 Tahun 2012 yang menghentikan ekspor minerba.
Selain itu, lanjutnya, menerbitkan aturan yang membolehkan ekspor minerba, dengan membayar Bea Keluar (BK) sebesar 20% dari Harga Penetapan Ekspor (HPE), di mana HPE ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (ditinjau setiap bulan, setiap akhir bulan ditentukan nilai HPE untuk bulan selanjutnya). Di mana aturan dengan BK 20% dari HPE berlaku hingga kini.
APZI menilai, penerbitan Permen ESDM No.20 tahun 2013 yang dipublikasikan Selasa (20/8) sesungguhnya kembali ke jaman sebelum adanya Permen No.7/2012.
"Dengan sempat menghentikan ekspor, para pengusaha mineral dipaksa duduk di atas meja, kemudian memberi kemudahan ekspor dengan syarat baru yaitu Bea Keluar. Namun dengan terbitnya Permen 20/2013, syarat Bea keluar kemudian dicabut. Ini Hasil negosiasi tingkat tinggi," tulis pernyataan APZI di Jakarta, Sabtu (24/8). (HT)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar