Kamis, 26 September 2013

Diskriminasi Hukum ala Polisi Kota Pasuruan

Pasuruan, (SUARA LSM) - Warga Kota Pasuruan,  Hary Widiyanto kecewa karena  laporan ke Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar 24 Juni 2013 atas kinerja polisi resort Pasuruan diabaikan oleh pihak Mapolresto Pasuruan.
Hary melapor 7 buronan kasus perkosaan massal Nopember 2010 yang dilakukan dilakukan oleh 9 orang ternyata hanya 2 orang saja yang diproses di PN Kota Pasuruan.
Dirinya merasa diabaikan seelah ia membantu  Kapolres (saat itu) untuk membujuk salah seorang pelaku yang bernama Sofyan untuk menyerahkan diri setelah satu orang pelaku lainnya yang bernama Munir tertangkap polisi.

Kini kedua orang pelaku yang divonis hakim  sudah bebas setelah menjalani  hukuman penjara selama 3 tahun, namun ketujuh orang lainnya  masih bebas berkeliaran tanpa diproses hukum. Akibatnya, keluarga pelaku Sofyan merasa ada diskriminasi hukum yang dilakukan oleh polisi di Mapolresto Pasuruan.
Para ketujuh pelaku lainnya hingga kedatangan Hary di Mabes Polri Juni lalu dibiarkan saja berkeliaran bebas, akibatnya menimbulkan kecemburuan sosial hukum bagi yang menerima hukuman dan keluarganya.

Menurut laporan, 19 September 2013 diketahui para ketujuh tersangka lainnya tertangkap dan diproses di Mapolresta Pasuruan. Sayangnya mereka kemudian dilepaskan kembali. Kasat Reskrim Pasuruan menurut keterangan mengatakan bahwa korban siti Az sudah mencabut tuntutannya dan telah dilakukan tindakan “diversi” oleh polisi. Ini tentu tidak adil, karena masyarakat sebagai “konsumen” pelayanan hukum dari salah satu 4 pilar hukum–polisi–merasakan ketidakadilan.

Hary pada  Selasa (24/9) melapor ke Kantor Ombudsman di Jalan HR Rasuna  Said Kav. C-19. 
Di kantor Ombudsman   ia mengatakan bahwa upayanya untuk menegakkan  sudah sampai ke Presiden SBY. Itu dilakukan setelah laporannya  ke Propam Mabes Polri, Propam Mapolda Jatim hingga lapor ke Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar masih belum berbuah hasil yang memadai, yaitu diprosesnya para pelaku yang 7 orang itu.
hans suta widhya. (Hans)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar