Minggu, 06 Oktober 2013

Darurat Korupsi

Korupsi sudah menjangkiti semua lapisan masyarakat

Jakarta, (SUAAR LSM) – Sepertinya negeri ini tidak pernah habis dengan urusan korupsi. Parahnya lagi, korupsi ternyata kini sudah menjangkiti semua lapisan dalam tatanan di negeri ini. Mulai dari “priit jigo” di jalan raya hingga pejabat tinggi negara.
Kejadian yang paling anyar adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan dugaan kasus penerimaan suap sebanyak Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Bupati Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Lebak, Provinsi Banten.
Hingga Jumat (4/10) malam, penyidik KPK telah mengamankan sedikitnya Rp 7,2 miliar baik dalam bentuk dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat (AS). KPK juga sudah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam kedua kasus itu.
Jujur sekarang masyarakat bingung dan balik bertanya mau dibawa ke mana sosok hukum di negeri ini. Lembaga penguji perundangan di negeri ini saja sudah terkena virus korupsi. Tidak tanggung-tanggung, yang terlibat justru Ketua MK Akil Mochtar yang pernah menganjurkan agar potong tangan bagi koruptor. Pantas saja jika rakyat marah dan mulai meragukan kepastian hukum di negeri ini.
Kita mencatat sebelum kasus Akil Mochtar ini, kasus korupsi juga menimpa Anas Urbaningrum. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek Hambalang. Anas ditetapkan tersangka ketika masih menjabat aktif sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Anas Urbaningrum selain mobil Toyota Harier.
Ketika itu Anas berani sesumbar siap digantung di Monas apabila menerima uang korupsi dari Hambalang. "Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di Kantor DPP PD di Jalan Kramat Raya, Jakarta pada Jumat 9 Maret 2012.
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq juga membuat gempar para kader partai Islam ini. Luthfi digiring ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said dari markas PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Kasus lainnya terjadi pada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang tertangkap tangan karena dugaan menerima suap dari Kernel Oil. Rudi ditangkap di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
KPK juga menangkap seorang perantara dan pejabat dari Kernel. KPK berhasil mendapatkan barang bukti senilai US$ 400.000. Setelahnya, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang di rumah Rudi sebanyak US$ 90.000 dan 127.000 dolar Singapura.
Terakhir, mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko yang terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam proyek simulator SIM dan pencucian uang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari kejadian itu, makin banyak saja pejabat tinggi di Indonesia yang tersangkut korupsi. Tidak hanya "pentolan" partai politik (parpol), kalangan akademikus yang masuk birokrasi pun melakukan tindakan korupsi.
Padahal jujur saja, mereka adalah orang berpendidikan, dari khalayak yang terhormat, dan dari sisi materi tidak miskin-miskin amat. Namun akhirnya belakangan ketahuan juga mereka terlibat kasus korupsi. Ini setidaknya menggambarkan bahwa negara ini benar-benar sudah darurat korupsi.
Karena itu, tiada ada pilihan lain kecuali menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Persoalan korupsi sudah waktunya dijadikan mata pelajaran mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Hal yang lebih penting lagi adalah sanksi hukuman yang seberat-besarnya serta upaya pemiskinan bagi koruptor segera diwujudkan tanpa basa-basi. (SH)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar