Kamis, 31 Januari 2013

Aktivis Wong Cilik, Muhamad Huda Mengadvokasi Petani Jambi

JAKARTA, (SUARA LSM) - Mantan aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Mohamad Huda aktif mengadvokasi kasus rakyat kecil. Sudah belasan tahun dia terlibat. Banyak kasus yang ditanganinya. Salah satunya kasus warga tanah merah, Plumpang Jakarta Utara menuntut diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini, lulusan fakultas ekonomi Universitas Darul Ulum Jawa Timur sedang mengadvokasi petani Jambi yang demonstrasi, menginap di depan Kementerian Kahutanan menuntut penyelesaian kasus sengketa lahan.
Apa kegiatan rutin Huda selain di dunia pergerakan? Lelaki berusia 32 tahun ini menjawab tidak memiliki kegiatan rutin lain. Menurutnya, mengadvokasi kasus rakyat merupakan kegiatan utamanya. Kegiatan tersebut cukup memakan waktu sehingga sulit baginya melakukan kegiatan lain.
Dia menuturkan, sampai saat ini dia masih menjadi Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu. (FKTMB). “Walaupun mereka sudah diberikan KTP, kami masih membantu. Misalnya, saat ini kami sedang melakukan penggalangan bantuan untuk warga yang menjadi korban banjir,” kata Huda di Jakarta baru-baru ini.
Ada dua RW di Tanah Merah yang mengalami banjir cukup parah.
Dia menceritakan rasa bahagianya berhasil membantu warga tanah merah mendapatkan KTP. Menurutnya, mendapatkan KTP bagi masyarakat lain sangat mudah tetapi tidak bagi warga Tanah Merah. Warga tidak memiliki KTP sekitar 50 tahun. Itu terjadi karena pemerintah mengagangap warga tanah merah menempati lahan yang bersengketa. Padahak berdasarkan aturan hokum semua warga berhak mendapatkan kartu identitas.
Saat ditanya alas an mengadvokasi petani Jambi, Huda menjelaskan, nasib petani cukup menyedihkan. Mereka tidak bias bertani karena lahahannya diambil alih perusahaan perkebunan.
“Saya tergerak turun. Selain untuk membantu petani juga untuk mendesak pemerintah selesaikan semua konflik agraria yang kini sudah semakin marak,” katanya.
Dia berharap pemerintah melaksanakan perintah UUD 45 dan reforma agrarian. (HT)              

Rekening Gendut DPR Jadi Momok Menakutkan


JAKARTA, (SUARA LSM) - Belum saja KPK memeriksa dugaan ada indikasi korupsi dalam rekening gendut 20 anggota DPR, tetapi Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu telah membuat kegaduhan.Anggota Komisi III itu meminta PPATK tidak membuka ke publik temuan yang belum jelas dan mau menyebut nama siapa saja anggota DPR yang terindikasi.
Tentu saja PPATK tidak bisa memenuhi permintaan itu karena tidak dibenarkan sesuai undang undang untuk membeberkan nama nama dan bank yang menjadi transaksi mencurigakan.
Ada kekhawatiran dari anggota Dewan karena pengungkapan data dari PPATK jika terindikasi pidana korupsi.
Padahal jika merasa bersih dan tidak berbuat pidana mengapa ada kegaduhan ? sebaliknya mereka mendukung langkah PPATK untuk membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga lembaga DPR-RI menjadi bersih dan berwibawa. Jangan rekening gendut menjadi momok yang menakutkan.
Seperti apa yang disampaikan salah satu anggotanya, Martin Hubarat.
“Sebenarnya, rekening gendut itu tidak perlu menjadi momok yang menakutkan selama asal-usul uang itu dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jadi masalah apabila ada anggota DPR memiliki banyak uang di rekeningnya,” ujar Anggota Komisi III DPR-RI,Martin Hutabarat,Kamis pekan lalu
Pernyataan Martin ada benarnya, jika dilihat dari peran PPATK, baru menyampaikan data kepada KPK, dan itupun masih harus ditelaah baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.Perlu proses pemeriksaan yang panjang.
Tetapi Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung mengaku tidak nyaman dengan adanya temuan rekening “gendut” anggota Banggar oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, temuan PPATK yang dipublikasikan ke media massa itu membuat situasi menjadi tidak kondusif.”Jadi tidak nyaman bekerja di Banggar ini. Kalau memang seperti itu, laporkan saja supaya ada kepastian,” ujar Tamsil
Karena tidak boleh menyebut nama itulah PPATK diminta tidak membeberkan. Banggar mengurus triliun rupiah anggaran negara,sehingga anggota anggota Banggar menjadi risih jika ada indikasi korupsi dituduhkan kepada Banggar.
Pada dasarnya, tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligence unit (FIU) tidak memandang pelaku itu sebagai birokrat, teknokrat, legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, apalagi sampai menilai moral atau mental pihak yang dilaporkan.
Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyebutkan, ‘Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang’.
Ketua PPATK,M Yusuf mengatakan,LHA anggota Banggar yang dilaporkan ke KPK merupakan inisiatif dari PPATK. Jadi, LHA yang dilaporkan PPATK tidak selalu terkait dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan 18 anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan 10 anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR. Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu,”kata Yusuf.
Sejauh ini hasil temuaan itu belum sampai ke penyidikan di KPK.Laporan adanya indikasi korupsi juga tidak menyebut berapa anggota DPR yang terindikasi dimaksud. Namun Yusuf, menyebutkan PPATK telah menganalisis sekitar 1000 lebih LTKM.
juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan,KPK tetap tak bisa langsung mengadakan penyelidikan, atau bahkan menyidiknya. ”Tetap harus ada telaah atas LHA tersebut. Kami teliti lagi, apakah ada kaitannya dengan kasus-kasus yang kami tangani. Jika ada kaitannya, jelas itu sangat membantu penanganan kasus di KPK,” katanya.
Jika KPK saja belum memeriksa, tetapi langkah PPATK untuk membantu membongkar indikasi korupsi sepertinya sudah dipatahkan. Seharusnya, langkah itu didukung untuk pembersihan di DPR. (TIM)

Rabu, 30 Januari 2013

Korupsi Alquran Bapak-Anak Terancam Dibui 20 tahun


Jakarta, (SUARA LSM) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Kedua terdakwa diajukan ke meja hijau adalah Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya Dendi Prasetya Zulkarnen Putra.

Dalam surat dakwaan, Zulkarnaen Djabar selaku penyelenggara negara yakni mantan Anggota Komisi VIII DPR RI, bersama-sama dengan Dendi Prasetya dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, didakwa menerima uang Rp 14,39 miliar. Uang itu sebagai imbalan lantaran Zulkarnaen dan dan Dendy lantaran berhasil mengatur pemenang lelang tiga proyek itu.

Uang itu diberikan Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus, kepada Zulkarnaen melalui Dendi lantaran berhasil memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011. Selain itu, uang diberikan karena Zulkarnaen memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan dan PT Sinergi Pustaka Indonesia, dalam pengadaan penggandaan Alquran.

Dalam proyek itu, Zulkarnaen menginformasikan kepada Dendi dan Fahd ada beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama. Fahd kemudian mengajak rekannya sesama pengurus Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, antara lain Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Mulyoputro.

"Zulkarnaen sempat bertemu dengan Fahd, Vasko, Syamsu, dan Rizky buat mengatur rencana pembagian fee dari pelaksanaan tiga proyek itu," kata jaksa Dzakiyul Fikri SH., saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/1).

Dalam proyek pengadaan lab komputer pada 2011, Zulkarnaen dan Fahd meminta Abdul Kadir mengerjakannya. Asal dengan syarat mau memberikan 15 persen dari total anggaran Rp 40 miliar. Abdul Kadir menyanggupi. Tetapi, dia sadar perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek itu. Dia lalu menggandeng pemilik PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana, mengerjakannya. Ahmad menerima, tapi meminjam PT Batu Karya Mas buat mengikuti lelang itu.

Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd kemudian melobi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Affandi Mochtar, dan Kepala Biro Perencanaan pada Sekjen Kementerian Agama, Syamsudin. Mereka meminta keduanya memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan lab komputer. Dalam proses itu, Zulkarnaen sempat menegur Affandi lantaran tidak mau mengumumkan pemenang lelang. Diam-diam, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Direktorat Pendidikan Islam, Mohammad Zen, mendukung perusahaan saingan PT Batu Karya Mas. Akhirnya, PT Batu Karya Mas ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan lab komputer.

Selain pengadaan laboratorium komputer, Zulkarnaen dan Dendi dijerat korupsi pengadaan penggandaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama, pada 2011 dan 2012.

Pada proyek itu, Zulkarnaen mendukung Fahd dan Dendi mengikuti lelang proyek Alquran di Kemenag. Pada 2011, Fahd menggandeng Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie, dengan syarat memberikan fee 15 persen dari total anggaran Rp 22,855 miliar. Dia melobi tiga pejabat di Kemenag. Yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Karim, Ketua ULP Direktorat Bimas Islam Mashuri, dan Direktur Jenderal Bimas Islam Nasaruddin Umar.

Saat itu, Dendi meminta Zulkarnaen menhubungi Nasaruddin buat mengubah posisi pemenang lelang. Zulkarnaen akhirnya menghubungi Nasaruddin Umar dan mengatakan hal itu.

"Nasaruddin meminta Zulkarnaen memberi masukan kepada ULP. Zulkarnaen juga meminta Nasaruddin memberi sinyal kepada ULP, dan Nasaruddin mengatakan, 'iya'," kata Jaksa M. Wiraksajaya.

PT A3I kemudian ditetapkan menjadi pemenang. Tetapi, dia malah mensubkontrakkan pengadaan Alquran kepada PT Macanan Jaya Cemerlang. PT MJC akhirnya mencetak 200 ribu eksemplar Alquran, dengan harga satuan Rp 25. 400, sehingga semuanya berjumlah Rp 5,08 miliar.

Pada pengadaan Alquran 2012, Zulkarnaen meminta Fahd mengawal proyek senilai Rp 50 miliar. Fahd kemudian menggandeng Abdul Kadir guna menggarap proyek itu. Seperti kesepakatan sebelumnya, Abdul Kadir bersedia memberi fee 15 persen dari total proyek. Akhirnya, PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam proyek itu. Tetapi, lokasi PT SPI dan PT A3I sama.

Jaksa KPK menyusun surat dakwaan Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, keduanya dijerat pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, dakwaan subsider, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan lebih subsider, keduanya melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (TIM)

Selasa, 29 Januari 2013

Pesta Narkoba? BNN Grebek Rumah Raffi Achmad, Amankan 17 Orang


JAKARTA, (SUARA LSM) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 17 orang dari rumah Raffi Ahmad. BNN memastikan ada paket narkoba yang disita.
“Di rumahnya RA, ditemukan ganja 2 linting, MDMA (Methylene Dioxy Meth Amphetamine alias ekstasi) yang sudah dioplos dengan sprite,” jelas Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jakarta, Minggu (27/1).
BNN memastikan ada dugaan tindak pidana di rumah Raffi. BNN menggerebek pada pukul 04.30 WIB. Dia juga menjelaskan, saat ini semua yang diamankan oleh petugas BNN dalam penggerebekan pagi tadi sedang menjalani tes urine untuk perkembangan lebih lanjut. “Sekarang masih tes urine mohon bersabar,”ujarnya.
“Modusnya pil DMA dimasukkan dalam minuman, mereka pesta narkoba,” tuturnya. Peristiwa penangkapan artis Raffi Ahmad membuat ibu, Amy Qanita syok. Amy segera menyusul Raffi yang tengah berada di tangan Badan Narkotika Nasional.
“Ibunda Raffi sedang menuju kemari dari Bandung. Pasti dia syok lah,” kata Sandy Arifin, sahabat Raffi yang juga bertindak sebagai kuasa hukum artis pengisi acara di berbagai stasiun televise itu, di di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Sebelumnya Deputi Penindakan BNN Irjen Benny Mamoto mengatakan petugas BNN mengamankan artis Raffi Ahmad dan tiga orang rekannya dalam pengerebekan di satu rumah pagi ini, Minggu (27/1).Saat ini semua yang diamankan oleh petugas BNN dalam penggerebekan sedang menjalani tes urine untuk perkembangan lebih lanjut.
Diantara artis lain yang ditangkap, salah satunya adalah politikus PAN Wanda Hamidah. Namun, hingga kini Wanda belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, menjelaskan Raffi, Wanda dan artis lainnya diamankan saat mereka sedang pesta di kediaman Raffi Ahmad. Saat ini mereka juga tengah menjalani pemeriksaan tes urine.
“Wanda Hamidah, Irwansyah dan istri dan beberapa temannya,” kata Anang di kantor BNN, Cawang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat terkait pesta yang kerap terjadi di rumah Raffi.
“Ini sudah dari masyarakat sekitar, mereka memang suka melakukan party-party disitu. Memang di rumah Raffi di Lebak Bulus,” kata Anang. (net)

Polisi Tangkap Hakim Terlibat Narkoba


Banda Aceh, (SUARA LSM) - Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap Iskandar Agung (32 tahun), hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Direktur Direktorat Polda Aceh Kombes Pol Dedy Setyo Yudho di Banda Aceh, Senin (28/1), mengatakan,  tersangka ditangkap Selasa (22/1). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 24,1 gram sabu-sabu.

"Bersama tersangka Iskandar Agung turut diamankan Nasrun asal Bireuen. Tersangka Nasrun diduga bandar yang memasok obat terlarang tersebut kepada tersangka Iskandar Agung," ungkap dia.

Penangkapan hakim ini, kata dia, berawal dari laporan Linda yang mengaku pacar tersangka Iskandar Agung. Linda melaporkan pacarnya diculik enam pria dan disekap di sebuah rumah di kawasan Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa Linda dan menanyakan mengapa Iskandar Agung diculik. Dari pengakuannya, wanita menyebutkan pacarnya terlibat transaksi sabu-sabu," katanya.

Dari informasi tersebut, lanjut dia, sejumlah polisi menggerebek rumah yang dilaporkan tempat penyekapan. Di rumah itu polisi mengamankan tersangka Iskandar Agung dan tersangka Nasrun.

Di rumah itu, kata dia, polisi tidak menemukan barang bukti. Barang bukti akhirnya temukan setelah polisi menggeledah rumah tersangka Iskandar Agung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

"Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini ditemukan di plafon kamar mandi rumah tersangka Iskandar Agung," ungkap perwira menengah tersebut.

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka Iskandar Agung memesan 25 gram sabu-sabu kepada tersangka Nasrun. Namun, setelah tenggat waktu, tersangka Iskandar Agung tidak melunasi uang pembelian sabu-sabu seharga Rp25 juta.

"Dari 25 gram sabu-sabu tersebut, beberapa gram di antaranya sudah diisap tersangka Iskandar Agung, sehingga barang buktinya tersisa 24,1 gram," katanya.

Ia mengatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Selain mengejar lima tersangka penculik lainnya, polisi juga akan memeriksa Linda, pacar tersangka Iskandar Agung.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Yang bersangkutan hakim nonpalu yang kini dalam masa skorsing," kata Kombes Pol Dedy Setyo Yudho. (net)

Senin, 28 Januari 2013

Anggaran Negara Jadi ‘Bancakan’ Wakil Rakyat?

Jakarta, (SUARA LSM), Sungguh ironis. Disinyalir anggaran negara, selama ini ternyata menjadi ‘bancakan’ anggota dewan, khususnya yang duduk di badan anggaran. Dan praktek mafia anggaran ini dimulai dari hulu hingga ke hilir.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Anggaran mencatat enam celah yang berpotensi menyuburkan praktik mafia anggaran di DPR. Enam celah tersebut berkaitan dengan proses perencanaan anggaran.
“Sungguh luar biasa, praktek korupsi di negeri ini. Kapan rakyat akan sejahtera, kalau anggaran negara saja menjadi ‘bancakan’.  Sementara rakyat miskin kian bertambah. Hutang RI ke luar negeri lebih dari 1000 triliun rupiah, bunga hutang saja lebih dari 100 triliun yang harus dibayar setiap tahun. Mau dibawa kemana negara ini?” ujar Firdaus SH, praktisi hukum yang juga pengamat sosial politik kepada MediaTOR menanggapi temuan beberapa LSM tersebut.
Ungkapan senada juga diungkapkan Ketua Umum BPN (Badan Pekerja Nasional) LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Helmi Thaher. “Reformasi ternyata tidak berjalan. Praktek korupsi kian terang-terangan. Sangat tragis, kalau anggota badan anggaran DPR justru menjadikan anggaran negara sebagai ‘bancakan’, tandas Helmi kepada MediaTOR baru-baru ini. 
Sejumlah LSM tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan Yappika, itu menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu, pekan lalu.
“Kenapa sih korupsi anggaran masif terjadi? Kalau terkait APBN, beberapa yang kami cermati, ada beberapa celah yang menyebabkan praktik mafia anggaran di DPR,” kata peneliti IBC, Roy Salam.
Menurut Roy, celah yang pertama berkaitan dengan kewenangan DPR dalam menyusun  dan menetapkan APBN. Badan Anggaran DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR memiliki kewenangan luar biasa dalam menentukan jatah kue APBN untuk kementerian dan lembaga negara.
“Termasuk penerimaan hibah atau pajak negara,” kata Roy. Bahkan, katanya, Banggar dapat menentukan perusahaan-perusahaan mana yang akan melaksanakan sejumlah proyek di kementerian. Kondisi tersebut rentan akan praktik penyimpangan. “Banggar powerfull dalam menentukan besar kecilnya anggaran, masuknya program-program baru, kalau ada perubahan anggaran sering kali modusnya mark up,” katanya.
Celah yang kedua, lanjut Roy, proses penyusunan anggaran yang tidak transparan dan cenderung tertutup mulai dari perencanaan hingga tahap penetapan. “Dari rapat-rapat Banggar terkait anggaran sering kali tidak tertib. Ada yang dibahas di DPR, ada juga yang di luar forum di Senayan. Tentu spirit-spiritnya menjauhkan pemantauan publik,” ujar Roy.
Ketiga, munculnya pos alokasi dana di luar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut Roy, dalam undang-undang itu sebenarnya hanya dikenal Dana Perimbangan. Namun, beberapa waktu lalu Banggar memunculkan alokasi dana di luar ketentuan resmi bernama Dana Penyesuaian dan Percepatan Pembangunan.
“Ini berawal dari celah antara pendapatan dan belanja negara. Sehingga selisihnya sering dimanfaatkan mafia anggaran untuk dialokasikan dengan alasan untuk daerah. Padahal tidak ada di undang-undang,” papar Roy.
Keempat, tidak adanya rapat dengar pendapat umum yang melibatkan masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang APBN. Padalah umumnya pengesahan suatu RUU harus melalui RDPU dengan masyarakat. “Ini berdampak pada pembahasan yang cenderung eletis, kental nuansa politik, dan tertutup,” ujar Roy.
Dia melanjutkan, celah yang kelima adalah ketimpangan antara rencana alokasi dengan kebutuhan daerah atau konstituen. Prinsip alokasi anggaran berdasarkan kebutuhan konstituen tidak diterapkan. “Banggar kurang perbarui data riil di lapangan sehingga alokasinya cenderung kepada kepentingan politik,” tambahnya.
Sedangkan celah keenam, adanya hukum “Memancing Uang dengan Uang” atau proses jual beli alokasi dana untuk daerah. “Misalnya, saat daerah minta anggaran, untuk memperlancar harus memberikan fee dulu kepada mafia anggaran,” kata Roy.
Hal itu dimungkinkan demi mengucurnya anggaran ke daerah. Atas enam celah tersebut, Koalisi Anti Mafia Anggaran meminta DPR untuk segera memperbaiki sistem dan mekanisme pembahasan APBN baik di komisi-komisi maupun di Banggar. Lalu, KPK diminta melakukan tindakan pencegahan hingga upaya hukum terhadap modus pada calo mafia anggaran. (Tim)

Sabtu, 26 Januari 2013

Ibukota Masih Waspada, Hujan dan Pasang Laut di Kampung Apung Terisolir

Jakarta, (SUARA LSM) - Banjir di Ibukota masih status waspada cuaca ekstrim masih menghantui Kota Jakarta dan banjir masih menggenangi Kampung apung di Jalan Kapuk Raya, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat belum juga surut. Ketinggian air yang mencapai 1 meter lebih itu membuat aliran listrik diputus.

Menurut pantuaan Wartawan, Jumat (18/1/2013), air banjir di wilayah tersebut berbeda dengan wilayah lain. Warna airnya hitam dan berminyak. Selain sampah terdapat juga kotoran-kotoran manusia lewat di aliran banjir itu.

Menurut Ketua RW 01 Kapuk Raya, Juhri, warga kampung apung yang terdiri dari 12 RT di RW 01 Kapuk raya terendam banjir sejak hari Selasa (15/1/2013). Dan menurutnya 6000 jiwa jumlah warga di RW01 hanya 1020 yang mengungsi di tempat pengungsian di SD 05 dan 14 Kapuk.

"Yang lain memilih untuk menetap di rumahnya," kata Juhri kepada wartawan detikcom, Warta Kota dan Indopos di lokasi banjir.

Juhri mengatakan saat ini kampung apung belum menerima bantuan dari pemerintah. Menurutnya, dari hari Rabu (16/1) Kampung Apung baru menerima bantuan dari Kelurahan, PMI dan abang none Jakarta Barat.

"Beras 6 karung, mie 25 dus, saos kecap dari kelurahan, dari abang-none Jakbar kita dikasih mie 30 dus, air mineral 20 dus dan beras 50 kilo," ujarnya.

(TIM)

Kamis, 24 Januari 2013

ICI KAL-TIM AKAN MELAYANGKAN SURAT KEDUA KE KEJAKSAAN AGUNG


*MEMPERTANYAKAN PENANGANAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN  PEMBANGUNAN  JALAN KELEKAT MENUJU TABANG
         
Samarinda, (SUARA LSM) - Sehubungan dengan tekad Pemerintah  untuk memberantas pelaku Tindak Pidana Korupsi yang merajalela di berbaga institusi pemerintah dinegara yang kita cintai ini, berbagai langkah-langkah dan trobosan yang dilakukan demi mempercepat pemberantasan tindak pidana Korupsi, salah satunya dengan miminta peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan yang tergolong merugikan keuangan Negara guna untuk mencegah perbuatan yang tidak bermoral (Korupsi).
seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan yang memang sangat ANTI dengan Korupsi,organisasi yang dimaksud adalah Indonesia Coruuption Investigation (ICI) Badan Pekerja Wilayah (BPW) Kalimantan Timur yang sudah membantu pemerintah dalam pemberantasan Korupsi dengan cara melaporkan/menyurat kesalah satu Institusi Pemerintah yang berwenang dalam proses pemberantasan korupsi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,akan tetapi sangat disayangkan surat laporan ICI KAL-TIM ini lum ada tanggapan yang serius padahal menurut hemat kita kasus yang dilaporkan oleh ICI KAL-TIM ini dinilai kasus yang sangat serius dikarenakan merugikan keuangan Negara yang diindikasikan mencapai Milyaran Rupiah.
Media Suara LSM mencoba konfirmasikan hal ini ke Direktur Indonesia Koruuption Investigation Kalimantan Timur (ICI KAL-TIM) SM ARMAND disela-sela kesibukanya mengutarakan dengan tegas seputar masalah tanggapan surat keKEJAGUNG “Kami beberapa pekan lalu mengirim sural laporan keKejaksaan Agung RI dengan Nomor Surat : 03/BPNW/ICI/KT/X/2012, pada tanggal 22-11-2012 mengenai masalah pembangunan jalan penghubung Kelekat- Tabang,Kab.Kutai Kartanegara,Prov.Kalimantan Timur,yang menelan dana kurang lebih ratusan milyar rupiah.proyek ini mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2005 sampai sekang tahun 2013 belum diselesaikan oleh perusahaan/kontraktor pelaksana.dengan hal kami melaporkan keKEJAGUNG sebab diduga kerugian negara dalam proyek ini sangat besar akan tetapi sampai saat ini tangapan dan tindak lanjut dari surat laporan ini belum ada dari KEJAGUNG.tutur Armand sapaan sehari-hari yang begitu anti dengan Korupsi.
Dengan keterangan yang sempat kami himpun demi memperjelas media Suara LSM mencoba kepada Direktur ICI KAL-TIM menujukkan arsip surat yang dikirim keKEJAGUNG dan tanpa ragu Dir.ICI KALTIM menujukan arsip surat itu.isi surat yang dimaksud terurai dibawah ini : 
menyampaikan Laporan dugaan penyimpangan pekerjaan Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Menuju Kec.Tabang  Kab.Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi  Kalimantan Timur.Yang mana proyek pembangunan jalan itu sejak Tahun  Anggaran 2005 di mulai akan tetapi hingga Tahun 2012  ini belum juga terselasaikan Pekerjaan Pembangunan Jalan Kelekat  Menuju Tabang,  pada hal kalau kita pikir pembangunan Jalan dan Jembatan Kelekat-Tabang ini sudah menelan biaya hampir satu Terliun? Bahkan pada tahun 2011-2012  ini mendapatkan lagi Anggaran APBD Kukar? dari situlah kami sangat heran karena sejak tahun 2005 sudah di anggarkan oleh Pemerintah  Kabupaten  Kutai Kartanegara. Namun Jika di lihat dari Pencairan Keuangannya yang sudah diCairkan PT.Citra Gading Asritama.
Menurut hemat kami  Dana yang sudah dicairkan  mulai pada Tahun  2006 hingga Tahun 2011, Jadi Proyek Pembangunan jalan ini memang sangat patut untuk disoroti dan di usut tuntas  karena adanya   kami  dari BPNW-ICI  Kaltim    Pembangunan  Jalan Kelekat  Menuju Tabang  ini Dugaan Sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Kenapa kami dari  Indonedsia Corruption Investigation  Kalimantan Timur  Mengatakan bahwa Pembangunan Jalan Kelekat-Tabang  itu Sarat dengan KKN? Karena yang mana sejak dari tahun 2005  hingga Pelelangan/Tender tahun 2011  PT.Citra Gading Asritama   terus yang menjadi Pemenang Tender Proyek Kelekat-Tabang itu, karena Pembangunan Jalan Kelekat Menuju Tabang  ini sudah 3(Tiga) kali Pelelangan/Tender dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar,  juga Terindikasi ada Mafia Proyek untuk menggolkan Anggaranya di DPRD Kukar,  jadi kami sebagai bahagian  Masyarakat  Kaltim.
Jangan Penegakkan  Hukum hanya Fokus  kasus-kasus di Pusat saja yang di ributkan namun pada hal Kasus besar banyak di daerah-daerah  yang tidak tersentuh dengan Hukum!!  Sebab kita contoh saja Pembanguna Jalan Kelekat-Tabang ini sudah menghabiskan Anggaran APBD  kukar  Ratusan miliyar rupiah  Bahkan  sudah  hampir satu Teriliun rupiah, Namun  kalau dibanding dengan kegiatan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan harapan Masyarakat?.
Yang jelas  Proyek  Pembangunan jalan   Kelekat  menuju  Tabang  ini diduga banyak penyimpangan   yang terjadi di dalamnya karena yang mana proyek pembangunan jalan ini sejak   2005  PT.Citra Gading Asritama (CGA) sudah mendapatkan Anggaran APBD kukar dengan nilai Kontrak: Rp.64.477.649.000,- Nomor: Kontrak: 600-6021/APBD/IV/2005. Dengan judul   Pembangunan/pembukaan  jalan dengan panjang 70 KM. Namun tidak sesuai apa yang diharapkan masyarakat  Kec.Kembang Janggut dan  kec.Tabang    karena sesuai dengan hasil Pantauan/Monitoring kami dari  ICI Kaltim  pada tahun  2009 hingga tahun 2012.pada hal kalau dibayangkan PT.Citra Gading Asritama pada tahun 2006-2008 Mencairkan Dana sesuai dengan uraian yang ada di bawah ini: 
No.SPMU:2486/BP/2006 Rp.9.000.000.000.00 (Sembilan miliar rupiah) Tgl  14-11-2006 pada tahun itu juga Cair lagi Dana nya Kayaknya dengan SPMU yang sama.
No.2726/BP/2006 Rp.24.999.997.000.00 (Dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) Tgl 21-11-2006  pada Tahun 2007     dicaikan lagi  dengan 
N0.SP2D:0098 Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah) Tgl 24-05-2007.
No.SP2D:4520   Tgl 24-08-2007 Cair Rp.9.600.000.000.00 (Sembilan miliar enam ratus juta rupiah)
No.SP2D:13720  Tgl 12-12-2007 di Cairkan   Rp.9.399.269.000,00(Sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh sembilan ribuh rupiah)Tahun 2008 di cairkan lagi dari sisa Anggaran APBD Kab.Kukar  tahun 2005
Dengan  No.SP2D:0067  Tgl 15-04-2008  Cair  Rp.7.041.800.000.00(Tujuh miliar empat puluh satu juta rupiah)
Jadi keseluruhan Dana yang dicairkan dari 2006-2008 sesuai dengan Adendum Rp.70.641.060.000.00 Pada hal kalau kita lihat sesuai dengan Kontrak tahun 2005  hanya Rp.64.477.649.000,- inilah jadi suatu pertanyaan buat kami dari BPNW ICI KALTM  Pertanyaannya yaitu dari manakah mengambil Anggaran sisa yang untuk mencukupi menjadi   Rp.70 Miliyar   lebih pada hal sesuai dengan Nilai kontrak pada tahun 2005 hanya Rp.64.477.649.000,-  lebih Nomor Kontrak seperti yang ada diatas,  oleh sebab itulah kami mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG RI (Kejagung) agar Mengusut Tuntas dan menindaklanjuti secepat mungkin karena adanya Indikasi Permainan PT.CITRA GADING ASRITAMA   dan pihak Dinas PU Kukar   untuk melakukan pencairan  habis  Anggaran   Tahun  2005‒2008    Namun pekerjaan Pembangunan Jalan  Kelekat-Tabang  Tahun Anggaran 2005-2008  tidak diselasaikan  Pembangunannya  sesuai dengan temuan kami pada  tahun 2009!  Memang  Proyek Pembanguan Jalan Kelekat Menuju Tabang  ini adalah  Proyek  Multiyers/Proyek  Tahun Jamak   akan tetapi maksimalnya hanya 3(Tiga) Tahun Proyek  Multiyers itu. 
Jalan yang tumpang tindih dengan perusahaan
Sedangkan  kami dari  BPNW ICI  Kalimantan Timur  Mensinyalir  PT.Citra Gading Asritama   hanya mengerjakan Pembagunan  jalan dari Desa  Kelekat  Kec.Kembang Janggut  menuju  Desa bukit Layang/Desa Perdana  dengan panjang kegiatan 8 KM Sedangkan sisa dari 8 KM itu Indikasinya dikerjakan pada tahun 2010-2011   sesuai dengan pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012   Seharusnya PT.Citra Gading Asritama  menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Jalan  dari Desa Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Kab.Kutai Kartanegara   pada tahun 2008 karena Pencairan Dananya sudah habis dicairkan oleh (PT.CGA) Namun lain halnya yang terjadi di lapangan Anggaran tahun 2005-2008 sudah habis di cairkan namun kegiatan pekerjaan tidak diselasaikan”  Itu sesuai dengan Data/SP2D  yang kami pegang saat ini.
Sedangkan yang sangat aneh lagi   adanya  Dugaan  Sebahagian pembukaan Badan jalan yang dikerjakan PT.CGA  dari  Desa  Kelekat  Menuju Tabang, tepatnya   di daerah  Desa Bukit Layang, Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang  sebahagian Badan jalan  itu adalah badan jalan yang dikerjakan oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit?  Sedangkan Badan  jalan   yang dibuka  PT.Citra Gading Asritama  pada tahun 2005-2006  itu  sudah ditumbuhin  Rumput. Bahkan ada juga beberapa pekerjaan  Pembangunan  jembatan belum  selasai sampai saat ini!.
Sesuai hasil Evaluasi-monitoring kami dari (ICI) Kaltim pada tanggal 4 Agustus 2012, atas dasar tersebut kami selaku Aktivis Pengagas  Anti Korupsi  mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG RI  (KEJAGUNG)  yang di KEPALAI, BAPAK BASRIF ARIEF diharapkan bisa  memberantas tindakan yang seperti  ini. Karena kami dari Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur  sangat menaruh harapan  ke KAJAGUNG.  oleh sebab kami dari   Badan Pekerja Nasional ICI  wilayah Kerja Kaltim  bagian dari masyarakat kalimantan timur   Mengindikasikan Penegakan Hukum di Kaltim bisa di hitung dengan jari tangan Kasus korupsi yang ditindak, khusus untuk kasus Dugaan tindak pidana korupsi  yang terjadi di kaltim saat ini.   
Seperti halnya pembangunan Badan jalan Ruas Kelekat-Tabang Kab.Kutai Kartanegara  Provinsi  Kalimantan Timur  yang mulai dikerjakan pada tahun 2005-2008 dan 2008-2011 pada hal Pembangunan Badan Jalan  Seharusnya  sudah diselasaikan  tahun 2008   Namun sebaliknya sesuai dengan Kunjungan kami dari BNPW-ICI KALTIM  pada tahun 2009  PT.Citra Gading Asritama   tidak menyelasaikan Pembangunan Badan jalan itu, akan tetapi  Dana Anggaran APBD  Kukar  tahun 2005 Hingga tahun 2008 sesuai dengan  Data Pencairan yang kami Temuakan  PT-CGA   sudah menghabiskan  pencairan  Dana  Anggaran tahun 2005-2008 itu, karena paket proyek pembangunan jalan ini di Multiyers kan oleh Pemkab Kukar. Namun yang jelas  PT.Citra Gading Asritama   seharusnya menyelasaikan Kegiatan Pekerjaan Pembanguan Jalan Kelekat-Tabang  tahun 2005-2008  baru bisa Mencairkan habis Dana Anggaran 2005-2008   tapi kenyataannya  Dana Anggaran tahun 2005-2008  di cairkan semua PT.Citra Gading Asritama (CGA) pada  Tahun 2008.
Sesuai dengan Nomor. SP2D  yang kami Temukan itu,  Sepengetahuan kami dari ICI kaltim. Multiyers itu biasanya hanya berjangka (3) Tiga Tahun. Namun suatu kenyataan di lapangan apa yang terjadi sesuai pantauan kami pada tahun 2009 hingga tahun 2012   PT.Citra Gading Asritama    yang Mengerjakan Proyek  pembangunan Jalan dari Desa Kelekat Kec.Kembang Janggut  Menuju Kec.Tabang seharusnya sudah diselasaikan Pembangunan Badan Jalan itu  pada tahun 2005 - 2008  karena anggaran pada tahun itu sudah Habis di Cairkan  oleh PT. Citra Gading Asritama sesuai dengan  SPMU dan Nomor SP2D Tahun 2008 Dana Anggaran APBD Kab Kutai Kartanegara tahun 2005 sampai tahun 2008 Pekerjaan Pembangunan Jalan 70 KM itu belum diselasaikan hingga tahun 2009 namun Pencairan Dana sudah habis pada Tahun 2008  sesuai apa yang kami uraikan  diatas.
Yang anehnya lagi sebahagian Pembangunan Badan Jalan dari Desa Kelekat ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana   dikerjakan pada tahun 2009 bahkan ada yang dikerjakan 2010-2011? Itu  ada dugaan kami sebahagian Badan Jalan Kelekat-Tabang ini Badan Jalan yang sudah ada dibangun oleh Perusahan Perkayuan dan Perusahan Kelapa Sawit yang ada diwilayah itu beroprasi beberapa tahun lalu,Namun sangatlah aneh kenapa dimasukan didalam bagian Anggaran APBD Kab.Kutai Kartanegara (KUKAR)
Oleh sebab itulah kami sangat heran Pekerjaan pembangunan Badan jalan belum di selasaikan  akan tetapi pencairan Dana nya sudah selasai? Bahkan  pada tahun 2008  Pembangunan jalan  Kelekat-Tabang mendapatkan lagi biaya anggaran APBD kukar  Sebesar RP. 272. 105.443.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Miliyar  Seratus Lima Juta   Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) itu sesuai dengan judul Kontrak  di Papan  Proyek  yang kami temukan dilapangan  dengan Judul pekerjaan Pembangunan Jalan  pada Ruas Kelekat Menuju Tabang Nomor: Kontrak.680/620/IV/2008 Nilai  Rp.272.105.443.000,00  Tanggal  Kontrak  24 April 2008   Sumber Dana   APBD  Kab  Kutai Kartanegara  Tahun Anggaran 2008   Kontraktor   pekerja juga  PT.CITRA GADING ASRITAMA sedangkan pada tahun 2008  mencairkan Dana sesuai dengan:
1. No.SP2D:0269  Tgl 02-06-2008 cair sebesar Rp.54.421.088.000.00 Pada tahun itu juga  di cairkan
2. No.SP2D:5896  Tgl 02-12 2008  sebesar Rp.31.788.276.000.00
3. No,SP2D:03084/LS/02-12-2008 Tgl 12-08-2009 dicairkan sebesar Rp.40.687.943.080.00
4. No.SP2D:06442 Tgl  04-11- 2009 di cairkan sebesar Rp.62.214.145.000.00 tahun 2010 ADD 02:359/620/III/2010 Rp.286.315.040.000.00 Namun pada tahun itu juga dicaikan sesuai dengan  
5. No.SP2D:02881 tgl 13-08-2010  dicairkan Rp. 28.249.580.000.00
6. No.SP2D:11015 Tgl 15-12  2010 Cair sebesar Rp.25.064.601.000.00 Tahun 2011 No.SP2D:01066 tgl 13-6-2011 dicairkan Rp.12.201.373.000.00 

Cair  Rp.31.693.029.000,- jadi Total  Dana Anggaran APBD kukar yang dicairkan  PT.Citra Gading Asritama  dari  tahun  2008  sampai tahun 2011 sebesar  Rp. 286.315.035.080,- (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Miliyar Tiga Ratus   lima Belas Juta Tiga Puluh  Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah) itu sesuai dengan data yang kami temukan.
Yang menjadi pertanyaan buat kami dari  Badan Pekerja Nasional Wilayah (BPNW) Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim, karena sesuai dengan Nomor. Kontrak:680/620/IV/2008 Nilai anggaranny hanya Rp.272.105.443.000.00 seperti yang ada diatas ini. Terus anggaran dari manakah dia mengambil sampai dijadikan  Rp.286.315.035.080.00   
Dan  atas dasar apakah  PT.Citra Gading Asritama    dapat melebihi Pencairan   dari pada Kontrak  Tahun 2008! Sedangkan keseluruhan Dana yang dicairkan PT.Citra Gading Asritama  dari sejak tahun anggaran 2005 sampai tahun anggaran 2011 Totalnya Rp.350 Miliyar  lebih yang dicairkan?Sedang pekerjaan yang dikerjakan sangatlah dipertanyakan Pembangunan jalan Kelekat  menuju Tabang,  karena sesuai dengan temuan   kami pada Tahun 2009  Pembangunan Badan  jalan  yang seharusnya di selasaikan dari 2005 sampai Tahun 2008  karena sepengetahuan kami  kalau Proyek Multiyers itu hanya 3 (Tiga) Tahun  maksimalnya?  Yang  membuat kami heran khsusnya kami dari  BPNW-ICI KALTIM, Anggaran  Tahun 2005 sudah habis di Cairkan pada tahun 2008 namun Pekerjaan  Pembangunan Jalan sepanjang 70 KM di Ruas  Desa Kelekat  Kec.Kembang Janggut  Menuju  Kec.Tabang    tidak diselasaikan pada tahun itu.
Kami dari ICI pada Tahun 2009 Melakukan Evaluasi/Monitoring  kesana  dan PT.Citra Gading Asritama   hanya menegerjakan Pembangunan Badan Jalan 8 KM  dari Desa Kelekat  Menuju  Desa Bukit Layang! Sedangkan sisa dari 8 KM yang dikerjakan dari Desa Kelekat  ke Desa Bukit Layang dan Desa Perdana  masih ada kurang lebih 15 KM yang menghubungkan beberapa Desa  itu tidak kerjakan (PT.CGA) itu sesuai dengan temuan kami di Lapangan pada Tahun 2009, yang sangat mengherankan  sesuai  dengan Data Pencairan  PT.CITRA GADING  ASRITAMA    sudah Mencairkan semua Anggaran 2005  pada Tahun 2008, Namun Temuan kami dari  BPNW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION  Kaltim, pada Tahun 2009   masih  banyak pembangunan  badan   jalan  tidak di    kerjakan  PT.CGA   Bahkan  sebagaian badan jalan yang  ada itu  adalah Badan jalan yang dikerjakan oleh perusahan yang dulu bekerja didaerah itu   namun ada Dugaan  dimasukan di dalam bagian Anggaran APBD kutai kartanegara.
Sedangkan Pekerjaan untuk pembangunan 18 Buah Jembatan  yang mendapatkan kontrak Kerja adalah  PT. Hutama Karya (HK)  dengan judul Pembangunan jembatan 18 Buah Kelekat-Tabang  NilaiKontrak: Rp. 113.624.779.000,Pelaksana:PT.HUTAMAKARYA No.Kontrak:683/620/IV/2008.Namun Pada tahun 2009 melakukan pencairan sesuai dengan Nomor SP2D yang kami temukan.
1. No.SP2D:0404  Tgl 16-06/2008 cair sebesar Rp.22.724.955.000,
2. No.SP2D:01202/LS/2009Tgl25/06/2009dicairkansebesarRp.19.552.151.442-
3. No.SP2D:07071/LS/2009 Tgl 16-11/2009CairsebesarRp.38.581.223.795,00,-
4. No.SP2D:03819  Tgl 31/08/2010  Cair sebesar Rp. 9.101.320.000.00,
5. No.SP2D:11172  Tgl 15/12/2010  Cair sebesar Rp.5.490.158.900.00,
6. Tahun 2011 No.SP2D:09814 Tgl 27/12/2011  Cair Rp.2.937.326.990.00,-
Jadi jumlah keseluruhan  Dana yang dicairkan  PT.Hutama Karya (HK) adalah  Sebesar Rp.98.337.136.127. (Sembilan Puluh Delapan Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh  Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).Jadi Indikasi kami Anggaran pembangunan 18 buah jembatan sudah habis dicairkan oleh  PT. Hutama Karya namun sesuai dengan hasil Evaluasi/Monitoring kami dari BPNW-ICI Kalimantan Timur   pada  tanggal 4 Agustus 2012 masih beberapa buah jembatan yang belum selasai dikerjakan,  Jembatan yang belum selasai dikerjakan Berada di Desa Bukit Layang dan Desa Kelekat   sedang jembatan yang belum selasai dikerjakan 2 yang besar 4 yang kecil?  
Oleh sebab  itulah,  satu hal yang sangat patut untuk dipertanyakan yaitu dari manakah sebetulnya  Titik  Sta-0  karena kalau  kami melihat sesuai hasil pekerjaan Pembangunan Badan jalan yang dikerjakan PT.Citra Gading  Asritama  pada   tahun 2005-2008,    namun  pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama (CGA) Indikasinya hanya mengerjakan kurang lebih 8 KM menurut masyarakat  Desa Kelekat  yang Ditemuin  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kaltim  sewaktu melakukan Monitoring/Evaluasi  pada tahun 2009  dan hasil temuan kami pada waktu itu PT.Citra Gading Asritama,membuat badan jalan dari Desa kelekat menuju Desa Bukit Layang  dan Desa Perdana  PT,CGA   hanya  mengerjakan pembanguna  badan jalan dari desa kelekat ke desa bukit layang Cuma 8 km akan Tetapi sejak tahun 2008  sudah dicairkan semua dana anggaran pembangunan jalan  70 KM  namun sampai tahun 2009 pembangunan Badan jalan dari Desa Kelekat menuju Desa Bukit Layang- Desa Perdana dan Desa Bukit Pinang.    
Yang jelas  sebahagian Badan  jalan yang dikerjakan itu adalah badan jalan  yang sudah ada! Karena indikasinya di bangun   oleh Perusahan kelapa sawit dan badan yang di bangun oleh perusahan kayu beberapa tahun lalu  akan tetapi  dimasukkan didalam anggaran  APBD  Kab  Kutai Kartanegara. Seharusnya badan jalan  yang dibangun pada tahun 2005-2006 sudah selasai di Agreget,namun    lain halnya yang terjadi dilapangan sesuai dengan hasil kunjungan kami melakukan  Evaluasi/Menitoring ke kec.Kembang Janggut dan kec.Tabang  pada tanggal 4-5 Agustus 2012.  Agreget  yang terhampar di jalan  adalah Agreget  hijau/ sudah ditumbuhin Rerumputan  khususnya di Desa  Kelekat  Kec.Kembang Janggut   Kab   Kutai Kartanegara,  
Maka sesuai dengan harapan kami dan semangat  Pembrantasan Korupsi di negeri  yang tercinta ini kami dari  Badan Pekerja Nasional Wilyah Indonesia Corrupton Investigation(ICI)Kaltim Mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG  RI (Kejagung) sebagai Penegak Hukum yang ada di Indonesia, Mohon Kejaksaan Agung RI    Menindak Tegas siapa-siapa yang terlibat didalamnya Pembangunan Jalan Kelekat – Tabang  ini  karena sudah sangat jelas   UUD  tindak pidana korupsi dengan Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah dengan Nomor 20 Tahun 2001    Pemborong/kontraktor yang Berbuat curang adalah tindak pidana korupsi  bahkan pejabat yang ikut terlibat didalamnya adalah suatu tindakkan korupsi?  Itulah kami dari ICI Kalimantan Timur    mengindikasi kan ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemborong & Oknum pejabat kukar di  Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat menuju Tabang   karena  yang mana kami Menduga adanya  permainan antara pejabat kukar dengan  PT.Citra Gading Asritama Karena coba kita bayangkan sejak   tahun 2005 dikerjakan hingga sampai saat ini belum selasai dikerjakan oleh  (PT.CGA) yang selalu mendapatkan Pemenangan Tender(Lelang) Bahkan masih banyak hal  yang patut  kami pertanyakan menyangkut Pembangunan Jalan  Kelekat menuju Tabang ini karena yang mana  PT.CGA seharusnya mulai bekerja dari  Desa Kelekat Kec.Kembang  Janggut atau STA 0. Namun lain halnya yang terjadi di lapangan?,  
Bahkan  Tahun 2011-2012   Mendapatkan  lagi biaya Anggaran  APBD   Kukar sebesar Rp. 245.950.000.000,-  untuk Pembangunan Jalan  Kelekat  Menuju  Tabang   Kab.Kutai Kartanegara,  Jadi  Indikasi kami dari   Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kalimantan Timur. Pembangunan  jalan  Kelekat-Tabang ini  sudah menghabiskan  hampir   Satu Terliun   Anggaran  APBD  Kukar  namu pembangunan jalan itu sangat patut menjadi Sorotan dan wajar untuk diusut  tuntas  oleh pihak Penegak Hukum yang ada di Indonesia yang tercinta ini, karena kenapa kami dari (ICI) Kaltim  meminta supaya diusut tuntas  karena kami melihat langsung  kegiatan  pekerjaan   PT.Citra Gading Asritama  Grup     di lapangan.
Maka oleh sebab itu kami selaku dan  bertindak sebagai Kontrol sosial Masyarakat sangat menaruh harapan terhadap apa yang kami laporkan ini  ke  Kejaksaan Agung RI (KEJAGUNG) Dan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK)   karena penegakkan Hukum di Indonesia hanya (KEJAGUNG) lah dan KPK  harapan  Rakyat Indonesia didalam penindakan tindak pidana Korupsi yang ada di Republik ini,   Bukannya tidak percaya terhadap Penegak Hukum yang ada di Daerah   namun  kadang  kami sebagai Kontrol Sosial  dan pencari keadilan  hanya menaruh harapan dengan tangan  hampa  karena  tidak sesuai apa yang diharapkan terjadi?  
Dan sesuai apa yang kami uraikan diatas ini    Kami  akan Lampirkan  Data-data pendukung  seperti Foto & data lainnya sesuai hasil Temuan kami di lapangan. Bahkan harapan kami dari  Badan Perkeja Nasional  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Wilayah Kaltim, agar supaya mengusut tuntas  Paket pekerjaan Proyek  Pembangunan Jalan  Kelekat Kec.Kembang Janggut   Menuju Kec. Tabang   Kabupaten  Kutai  Kartanegara   Provinsi  Kalimantan Timur   yang dikerjakan kontraktor yang patut dipertanyakan kinerjanya sejak mendapatkan Paket   pekerjaan  di  Kab. Kukar?.
Sedangkan    PT.CGA  Indikasinya ada bebrapa (PT) yang bercokol disitu, Bahkan juga indikasinya  Pembangunan  Rumah Sakit  Umum (RSU) di Tenggarong  Sebrang    yang di Bangun sejak Tahun 2010  karena Sistemnya Multiyers   yang Menelan  Biaya Anggaran Rp. 308 Miliyar,  dan yang mendapatkan  Tender Pekerjaan Pembangunan  Rumah Sakit Umum. itu adalah Kelompok  PT.Citra Gading Asritama(CGA)!! Jadi proyek di Kutai Kartanegara (Kukar) Utamanya Proyek-proyek  yang di multiyerskan Pemerintah  Kab Kukar   yang Indikasinya selalu menyimpang  karena kenapa kami  dari BPW.ICI kaltim mengatakan sepeeti  itu karena  mengingat kami selalu mengadakan Evaluasi dan Monitoring ke Lapangan,  Dan  oleh sebab itulah kami juga dari  ICI-Kaltim  mengharapkan  KEJAKSAAN AGUNG   RI   agar supaya  mengusut tuntas adanya  Dugaan   apabila jika  ada Kontraktor yang ingin memenangkan paket pekerjaan proyek di Kukar  dia harus memberikan Uang /Setoran  12,5%???  itu khususnya di Dinas PU kukar    menurut kontraktor yang memberikan Komentarnya! ke ICI-KALTIM.
Bahkan Direktur BPW.INDONESIA CORRUPTION INVESTIGATION (ICI) Kalimantan Timur  Menduga ada Penegak Hukum di kaltim yang selalu mengenterpensi pihak Dinas PU kukar agar supaya memenangkan salah satu Kontraktor??  dan oknum penegak hukum itu berada diwilayah  Kab  Kutai Kartanegara?? Jadi bagaimana penegakkan hukum mau berjalan dengan baik kalau Indikasinya adanya oknum yang selalu mengenterpensi  Dinas Pekerjaan Umum  Kab Kukar   supaya kontraktor yang dijagokan harus dimenangkan oleh pihak Panitia  Pelelangan Proyek?
Jadi itulah kami dari Badan Pekerja Nasional Wilayah (ICI) Kaltim  sangat mengharapkan KEJAKSAAN AGUNG  RI   (KEJAGUNG) Maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, agar supaya menindaklanjuti apa yang kami Uraikan diatas ini, karena Peran Aktivis  Indonesia Corruption Investigation (ICI) Melakukan investigasi adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan lainnya yang dapat  merugikan Keuangan Negara dan Daerah. ICI juga harus berperan Aktiv Membantu dan mengawasi Penyidikan,dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi  Bahkan berperan Aktiv membantu Penegakan Hukum   melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi.  ICI  adalah bertindak sebagai Sosial Kontrol dan mencari informasi adanya Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi? 
Dan dari itulah sesuai dengan semangat Reformasi bahkan Semangat Undang-Undang   Tindak Pidana Korupsi   yang muncul pada Tahun  1999 dengan Nomor. 31 Th 1999  Diubah dengan UUD Nomor 20  Th 2001. Tindaklah pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merusak moral bangsa ini? Karena siapa lagi yang diharapkan  Masyarakat untuk membrantas Korupsi kalau bukan Penegak Hukum yang sudah diberikan tugas untuk menjalankan kepercayaan oleh Masyarakat. Jadi sesuai dengan hasil evaluasi kami tentang   kegiatan  Proyek yang patut sangat disoroti yaitu proyek yang dikerjaka  oleh  Grup   PT.Citra Gading Asritama (CGA) di Kutai Kartanegara???...
Dengan uraian surat ini Korupsi dinegara kita ini bukanya berkurang tapi makin merajalela..?media Suara LSM menanyakan seputar kelanjutan surat laporan ini kepada Dir.ICI KAL-TIM,dan dengan tegas SM ARMAND selaku Dir.ICI Wilayah Kal-Tim mengutarakan “ kami tidak akan berhenti dalam masalah korupsi kami akan mengambil langka yang bisa menuntaskan masalah ini dan kami dari Badan Pekerja Wilaya- Indonesia Coruuption Investigation Kalimantan Timur (BPW-ICI KAL-TIM) akan menyurat yang keDua kalinya keKejaksaan Agung RI agar permasalahan ini ditindak lanjuti dengan serius tetapi apabila nantinya surat keDua kami ini tidak kunjung juga tindak lanjutnya maka tidak menutup kemungkinan kami akan melayangkan surat laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ditindak lanjuti perbuatan yang sangat merugikan keuangan Negara ini,lanjutnya lagi secepatnya kami akan melayakan surat susulan agar Hukum diNegara kita ini benar-benar dijalankan jangan hanya sekedar semboyang memberantas Korupsi tanpa padang bulu tapi inplementasinya tidak ada.tegas SM ARMAND musuh Korupsi. . . . .(Tim ICI Kaltim)

Baru Dibangun Dua Tahun, Jembatan di Sidoarjo Rusak

Jembatan Bakung Pringgodani, Sidoarjo, Jatim

Sidoarjo, (SUARA LSM) - Baru dioperasikan dua tahun sebagai jalur penghubung, jembatan Desa Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo, kondisinya sudah rusak,  besi peyangga jembatan tersebut sudah terlihat melengkung pada sisi utara.
Diduga, besi panjang sebagai peyangga tengah yang dipasang tepat di bawah balok beton ini, tidak kuat menyangga beban jembatan sepanjang 30  meter itu.
Apalagi pada posisi peyangga paling bawah, digunakan besi peyangga lama yang kondisinya sudah terlihat karatan karena dilewati air sungai terus menerus.
Kondisi jembatan yang kurang kokoh ini, tentu saja membuat warga yang melintasinya sedikit khawatir.
“Moga-moga tidak sampai ambrol karena kondisinya juga mengkawatirkan,” terang seorang warga saat melintas.
Sementara itu PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo ternyata sudah mengetahui kondisi jembatan Bakung Pringgodani yang melengkung ini.
Yunan Khoiron Kepala Bidang pemeliharaan PU Bina Marga Sidoarjo menyatakan, untuk menghindari ambruknya jembatan ini akibat dilalui kendaraan berat, pihaknya memasang portal pembatas di utara jembatan, agar kendaraan berat tidak bisa melintas.
“Sudah kita pasang portal untuk antisipasinya. Sedangkan untuk penguatan jembatan, kita sudah anggarkan pada tahun 2013 ini,” terang Yunan. (TIM Jatim)

Selasa, 22 Januari 2013

Pembangunan Sodetan Ciliwung-BKT Untuk Atasi Banjir Jakarta

Bendungan Katu Lampa Bogor
Jakarta, (SUARA LSM) - Kementerian Pekerjaan Umum berencana membangun sodetan untuk mengaliri air dari Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT) untuk mengatasi banjir yang selalu menggenangi pemukiman warga di bantaran kali.

Pembangunan sodetan menggunakan dana hasil sisa lelang yang jumlahnya mencapai Rp700 miliar. Kementerian sedang menargetkan desain sudetan Ciliwung menuju BKT sepanjang 2,1 kilometer. Ditargetkan bisa selesai dalam dua bulan mendatang.

Menurut menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, meski Kali Ciliwung dan Pesanggrahan banjir, tapi air di BKT tetap dalam kondisi normal.

"Ini menjadi pilihan kami untuk mengatasi aliran air dari Sungai Ciliwung," kata Djoko dalam siaran pers di Jakarta baru-baru ini.

Ditambahkan Djoko, pembangunan sudetan akan menghabiskan dana sebesar Rp500 sampai Rp700 miliar yang akan diusahakan dari hasil sisa lelang ataupun Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P).
Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, dirinya berharap dengan pembangunan sodetan Ciliwung-BKT ini akan mengurangi banjir di Sungai Ciliwung secara signifikan.
Nantinya trase sodetan berbentuk terowongan tersebut akan menghubungkan Sungai Ciliwung yang berada di belakang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik di Jalan Otista, menuju Jalan Otista 3 hingga tembus BKT.

Namun, pembebasan lahan kerap kali menjadi masalah. Menurut Djoko, permasalah ini akan diusahakan seminimal mungkin karena sudetan akan berada di bawah jalan raya. Saat penggalian dirperkirakan akan ada pagar rumah yang terkena penggalian.

"Namun nanti akan diperbaiki seperti semula," ujarnya.
PEMPROV SIAP BANTU
Tardjuki , Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI Jakarta, mengatakan pemprov siap membantu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane untuk mengatasi banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Tangerang dan DKI.
“Kemarin Pak Ery (Kepala Dinas PU DKI) melakukan pertemuan dengan Kepala Balai BWSCC untuk menawarkan bantuan penyelesaian masalah jebolnya tanggul penahan aliran Kali Pesanggrahan supaya masyarakat tidak menderita,” jelasnya.
Tardjuki mengaku telah mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan di lapangan guna membantu penyelesaian masalah banjir yang menimpa pemukiman warga di Kelurahan Petogogan, Kecamatan, Kebayoranbaru, dan Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
PALANG BESI
Jalan inspeksi BKT yang direncanakan pemprov sebagai jalur pejalan kaki dan jalur sepeda, kini dijadikan. jalan alternatif kendaraan pribadi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, menegaskan pihaknya meminta pemprov segera memasang palang besi di pintu masuk jalan inspeksi.
Menurut Hendro, jalan inspeksi BKT untuk jalur sepeda atau pejalan kaki. Bukan jalan kendaraan pribadi atau angkutan umum. “Pemprov harus segra turun tangan.” (net)


Waspada! Penyakit Menular Pasca banjir


JAKARTA, (SUARA LSM) - Intensitas hujan yang tinggi tidak hanya menyebabkan banjir,melainkan juga memicu berbagai penyakit menular. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengingatkan petugas kesehatan dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai serta mencegah Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit  menular yang kemungkinan bisa terjadi pascabencana banjir di
Jakarta.

“Walaupun itu belum terjadi,tetapi tetap harus diwaspadai karena kemungkinan bisa muncul baik pada saat bencana maupun pascabencana. Biasanya yang sering muncul seperti diare,demam berdarah,kolera,leptosporosi,tifus,ispa,” kata Menkes di sela-sela pelepasan 147 tim kesehatan siaga bencana di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemkes),Jakarta,Senin (21/1).

Menkes mengatakan, KLB tetap harus diwaspadai sebab sejumlah masyarakat telah menderita penyakit kronis ditambah stress menghadapi bencana,sehingga rentan jatuh sakit. KLB sering muncul pada masa bencana dan berkembang menjadi bencana berikutnya.

“Terutama bagi anak-anak sebisa mungkin menyediakan permainan yang edutaiment untuk mencegah mereka terlalu lama bermain di banjir dan rentan terpapar berbagai penyakit menular,” katanya.

KLB pascabencana,kata Menkes,terakhir dilaporkan pada tahun 2007 yaitu diare di Koja,Jakarta Utara.  Menurutnya, KLB pascabanjir biasa terjadi karena sampah. Karena itu para petugas kesehatan diimbau untuk mengorganisir masyarakat agar berperilaku  hidup bersih dan sehat guna mencegah terpapar berbagai penyakit. Sebab,kata Menkes,semua penyakit berteman dengan jorok. Semakin jorok individu seseorang semakin banyak bibit penyakit.  Sejauh ini penyakit yang paling banyak muncul adalah batuk dan pilek.

Petugas surveilens epidemiologi juga diminta untuk memantau ketersediaan air minum dan mengawasi higienitas sanitasi,terutama pada saat mengolah dan menyajikan makanan untuk mencegah KLB keracunan makanan.

Tim siaga bencana ini terdiri dari dokter, perawat, apoteker, asisten apoteker, tenaga kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat.  Tim ini merupakan batch kedua, yang berfokus kepada penanganan masalah kesehatan pascabencana, penyakit pascabanjir seperti gatal kulit, flu, batuk, diare, ispa, bahkan leptospirosis. Selain itu, juga menyentuh rehabilitasi korban secara psikologis.



Kepada tim ini Menkes mengimbau agar tetap bekerja dengan professional sesuai standar, prosedur, dan aturan yang berlaku dalam membantu korban bencana banjir, serta tetap menjaga kesehatan diri sendiri.

Sebagai bentuk tanggap bencana, Kemenkes memberikan bantuan, antara lain mengirimkan 10 ton Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI), mendirikan 4 rumah sakit lapangan, mengirimkan 2.850 individual kit, yang terdiri dari Hygine Kit, Kit Ibu hamil, Kit Ibu bersalin, dan Kit Bayi.  Mengirimkan bantuan obat-obatan sebanyak 30 paket, dimana setiap paket dapat digunakan untuk 200–300 pasien, serum antibisa ular; serta mengirimkan 100 tenaga siaga bencana terdiri dari dokter, perawat dan petugas kesehatan masyarakat tahap pertama.

“Sejauh ini ketersediaan obat-obatan,termasuk serum antibisa ular masih tersedia. Selain itu ada 136 posko kesehatan, dan semua rumah sakit pemerintah serta puskesmas di wilayah DKI,termasuk Jawa Barat disiagakan 24 jam,” kata Menkes.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dien Emawati,mengatakan,mengantisipasi bencana banjir susulan pihak masih siaga 24 jam hingga intensitas hujan berkurang.

“Posko kesehatan dan jajaran saya tetap disiagakan 24 jam,walaupun nanti ada liburan. Gubernur sudah menginstruksikan agar tiga komponen petugas siaga di tempat, yaitu kesehatan,sosial dan tim evakuasi,”
katanya.[Tim]

Akibat Banjir, Siswa di Tangerang Berhenti Sekolah


TANGERANG, (SUARA LSM) - Bintang Rahayu (12 tahun), siswa SMP 15 Kota Tangerang, Banten, memutuskan berhenti dari sekolah karena buku pelajaran miliknya terendam banjir.

"Semua buku terendam banjir dan tidak ada yang terselamatkan satu pun termasuk tas sekolah," kata Bintang, warga perumahan Total Persada RT 10/07 No. 20 di Tangerang, Senin.

Bintang mengatakan, tidak hanya buku pelajaran dan perlengkapan sekolahnya tetapi seluruh pakaian miliknya pun terendam banjir.

Pasalnya saat banjir melanda perumahan Total Persada hari Selasa (15/1), merendam seluruh bagian rumahnya. "Saya dan nenek hanya bisa menyelamatkan diri dan membawa pakaian yang saya kenakan," ujar Bintang sembari mengeringkan kita suci Al - Quran yang ikut terendam.

Mengenai rencana berhenti sekolah, kata Bintang, hal tersebut merupakan hasil musyawarah dan pertimbangan keluarga.

Sebab, meski dari pihak sekolah telah memberikan dispensasi libur karena banjir namun hal tersebut tetap membuatnya tidak nyaman.

"Sudah seminggu lebih saya tidak masuk sekolah. Lalu, buku pelajaran pun rusak. Bagaimana saya mau mengejar pelajaran. Jadi pindah saja ke Sulawesi di tempat tante," katanya.

Ramiyem, nenek Bintang menambahkan, jika cucunya tersebut akan dipindah ke Sulawesi dengan harapan bisa kembali menempuh pendidikan dari awal.

Karena, bukan hanya keperluan sekolah saja yang harus dipenuhinya tetapi peralatan rumah lainnya sebab rusak terendam banjir. Apalagi, dirinya hanya mendapatkan uang kiriman dari saudara.

"Rumah saya saat ini masih terendam air dengan ketinggian sepinggang. Jadi, banyak sekali keperluan yang mesti dibenahi selain buku sekolah Bintang," kata Ramiyen.

Sementara itu, ratusan rumah di perumahan Total Persada masih terendam banjir dan menyebabkan seribu warga dievakuasi.

Terdapat 400 kepala keluarga yang rumahnya terendam banjir dengan ketinggian air mencapai tiga meter bahkan ada perumahan warga yang hampir terendam seluruhnya.

Banjir yang merendam pemukiman warga saat ini merupakan fenomena banjir lima tahun. Pasalnya, air naik sangat cepat dan merendam rumah warga. [ant]  

Air Siraman Gong Sekati Jadi Rebutan


CIREBON, (SUARA LSM) - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keraton Kanoman Cirebon menggelar ritual Nyiram Gong Sekati, Minggu (20/1). Kegiatan rutin setiap tahun ini dipimpin Pangeran Patih Kesultanan Kanoman XII Cirebon, Pangeran Raja Muhammad Qodiran. Hadir juga keluarga besar, abdi dalem keraton, kerabat keraton, dan masyarakat.
Juru Bicara Keraton Kanoman, Ratu Raja Arimbi Nurtina ST menjelaskan, prosesi dimulai dari perangkat gong yang dikeluarkan dari bangsal ukiran menuju langgar. Lalu dibawa menuju Siti Hinggil yang ditempatkan di Balai Mande Karesmanan.
“Satu per satu perangkat gong dicuci menggunakan air bercampur bunga tujuh rupa, minyak wangi, dan bahan-bahan lain yang secara khusus dipersiapkan. Lalu digosok dengan abu dan tumbukan batu bata merah menggunakan sabut kelapa,” katanya kepada Radar, Minggu (20/1).
Nyiram Gong Sekati merupakan serangkaian acara menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Banyak masyarakat dari luar Cirebon yang menyempatkan hadir untuk menyaksikan langsung kegiatan Nyiram Gong Sekati. Tak mau ketinggalan, seluruh masyarakat yang hadir pada acara Nyiram Gong Sekati, berebut air siraman. Mereka percaya, air siraman bisa menyembuhkan penyakit dan berkah.
“Setelah gong dicuci, air sisa siraman ini menjadi rebutan masyarakat. Umumnya masyarakat percaya, air sisaan Nyiram Gong Sekati ini bisa untuk menyehatkan tubuh dan membawa berkah,” ujarnya.
Hingga kini, Keraton Kanoman terus melestarikan tradisi ini. Ada beberapa pengertian tentang Gong atau Gamelan Sekati. Pertama, Sekati. Lalu menjadi Sekaten yang berasal dari kata Suka Hati. “Konon dulu orang menonton gamelan ini dengan suka hati atau mengucapkan kalimat thoyyibah, tidak karena paksaan,” ucapnya.
Sedangkan yang kedua, Sekaten. Adapula yang mengartikan Syahadatain. Dua versi ini satu sama lain saling mendukung. “Karena media gamelan berhasil mengislamkan masyarakat yang pada saat itu masih belum beragama Islam,” pungkasnya. (Suparman)

Minggu, 20 Januari 2013

Kabupaten Kendal, Tawarkan Potensi, Serap Tenaga Kerja

Anggota DPR RI dan Bupati Kendal meninjau infrastruktur pelabuhan Kendal 
Pembangunan infrastruktur dikembangkan, bahkan melibatkan pihak swasta melalui konsep Public Private Partnership.  

Bunga dunia atau Sekaring Jagad, buka semata slogan yang didepankan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, saat merayakan hari jadinya yang ke-407 tahun pada 28 Juli lalu. Makna yang tersirat tentu saja berkaitan dengan kiprah kabupaten ini memiliki kontribusi dalam pembangunan nasional. Terpandang pula di kancah internasional.
Bupati Kendal dr. Widya Kandi Susanti, MM, CD, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perekonomian  dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan memberikan peluang dan berbagai kemudahan bagi calon investor. Dengan telah ditetapkannya Perda No. 26 Tahun 2011 tentang Percepatan Investasi Kabupaten Kendal, kalangan eksekutif dan legislatif seia sekata dan bertekad mewujudkan Kendal yang berdaya saing dan menjadi salah satu tujuan utama dalam berinvestasi di Jawa Tengah Pemkab Kendal menawarkan berbagai kemudahan terhadap para investor antara lain dengan membebaskan pajak selama dua tahun, serta menyediakan data dan informasi investasi sektor potensial dan peluang kemitraan, menyediakan sarana dan prasarana, menyediakan lahan dan lokasi pemberian bantuan teknis serta percepatan pemberian perizinan. “Kesempatan yang luas diberikan kepada para investor untuk mengembangkan usaha disini sehingga tenaga kerja pun terserap,” katanya.
Berbagai persiapan telah dilakukan Kabupaten Kendal untuk menjaring investasi. Saat ini, telah diresmikan dermaga pelabuhan, dan terus melakukan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Nantinya pelabuhan tersebut tidak hanya disiapkan untuk pelabuhan penumpang, namun juga pelabuhan niaga bagi para pelaku usaha.
Selain itu, untuk menjaring dan meningkatkan investasi, Pemkab Kendal M00002beningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pendukung investasi serta mendorong pihak swasta berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur melalui konsep PPP (public private partnership) serta penyediaan kawasan industri yang memadai.
Selain kemudahan investasi, Kendal kini makin gencar mempromosikan produk unggulan daerah.  Misalnya, olahan Bandeng Tandu (Tanpa Duri)  yang tengah kondang. Tidak hanya dikenal di daerah asalnya tapi sudah merambah ke seluruh Jawa dan luar Jawa.
Selain produk olahan makanan bandeng Tandu, Batik Kendal pun menjadi unggulan. Batik Kendal muncul kembali pada 2010, menurut Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, pertama kali dibuat oleh perajin batik asal Kampung Kapulisen, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, pada 1900-an.
Untuk melestarikan Batik Kendal, keterampilan membatik digalakkan di SD sampai SLTA. Tidak sebatas pendidikan formal tapi ibu-ibu dan renaja yang bermimat menjadi perajin Batik Kendal khas Kampung Kapulisen. Tidak kalah dengan batik daerah lain kini batik Kendal tidak hanya dibuat perajin Kecamatan Kaliwungu, tapi sudah berkembang di daerah lain di Kendal.
Masyarakat Kabupaten Kendal pun berbagga batik menjadi salah satu ikon daerah. Bahkan Pemkab Kendal mewajibkan PNS mengenakan Batik Kendal motif Pramesthi (dikasihi) dan motif Paramitha (bijksana) hasil desain Sang Bupati yang dikenakan setiap Jumat. (HT/Herry Suparman)  
     

Sabtu, 19 Januari 2013

Polisi Pastikan Pemerkosa RI Ayah Kandungnya


Jakarta, (SUARA LSM) - Polisi akhirnya mengumumkan tersangka pemerkosa RI, gadis 11 tahun yang meninggal 6 Januari lalu. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan pada Jumat, 18 Januari 2013, "Setelah melalui proses penyidikan, kami tetapkan tersangka berinisial S. Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung dari korban RI."

Berbagai bukti dijadikan dasar. Menurutnya, fakta penyidikan menunjukkan bahwa waktu pemerkosaan RI terbukti 16 Oktober 2012. Sebab, ketika itu ibu RI tengah dirawat di Rumah Sakit Persahabatan karena tumor ketiak. "Ini diperkuat keterangan RS dan ibu korban, juga dokter yang merawat ibu korban pada 14 sampai 19 Oktober 2012." Waktu ini digunakan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya pada korban. (Lihat: Kronologi kasus kematian RI). 

Lalu, berdasarkan keterangan ahli medik forensik, perkiraan waktu dilakukan persetubuhan terhadap korban berdasar luka di kemaluan dan alat pembuangan korban juga Oktober 2012. "Keterangan medis bahwa kekerasan terhadap kemaluan dan alat pembuangan korban dilakukan sejak Oktober." 

Hal ini dikuatkan lagi dengan fakta soal perilaku seksual tersangka. "Menurut keterangan ibu korban, dia pernah disetubuhi tersangka dengan cara anal seks. Sedangkan hasil otopsi dokter menemukan adanya luka terhadap korban akibat kekerasan benda tumpul."

Keterangan dokter spesialis penyakit kulit dan kelamin, korban menderita penyakit kelamin seperti tersangka. "Berdasar pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan juga menderita penyakit yang sama." Putut enggan memerinci nama penyakitnya dengan alasan etika.

Keterangan ahli psikologi pun menyebut pemerkosa RI adalah orang terdekat. "Orang yang disegani, ditakuti korban hingga korban menutup diri, tidak mau bicara siapa yang lakukan itu terhadap dirinya."

Ajun Komisaris Besar Arief Nurcahyo, Kepala Subbagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia, Polda Metro menambahkan, prinsip dasar pemerkosaan adalah relasi tidak setara di mana satu pihak memaksa pihak lain. "Kasus terhadap anak itu sifatnya khas," kata dia. 

Sebab, anak adalah pribadi yang berkembang dan hanya bisa diakses oleh figur yang dikenal anak. "Kalau yang menakali tetangga, anak bisa cerita ke kakak atau orang tuanya. Tapi kalau yang menakali orang tua, cerita pada siapa?"

Kini S dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun, minimal 3 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 60 juta. (Tim)

Jumat, 18 Januari 2013

Harusnya Berantas Kemiskinan Bukan Bantu IMF

*Pemerintah Makin Tidak Memihak Rakyat
Jakarta, (MediaTOR)  - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali memberi kejutan. Menjelang akhir tahun, SBY menyatakan akan memberi pinjaman 1 milyar dollar kepada IMF. Sungguh luar biasa. Di saat TDL naik, gas naik, pencabutan subsidi BBM, melemahnya rupiah terhadap dollar, dan berbagai krisis multi dimensi yang menimpa rakyat kecil, pemerintah justru akan memberi pinjaman triliunan rupiah kepada organisasi keuangan dunia. Kebijakan pemerintah ini, dinilai makin tidak memihak rakyat. 
“Harusnya berantas kemiskinan, bukan membantu lembaga keuangan dunia seperti IMF. Apalagi tujuannya untuk menyelamatkan negara-negara Eropa yang katanya dilanda krisis. Ini kebijakan yang kebablasan,” ujar Marajo E. Hutagaol SH MH, Ketua Umum LSM Monitoring Penegakan Hukum Nasional,  kepada MediaTOR baru-baru ini, terkait rencana pemerintah memberi pinjaman kepada IMF. 
Tanggapan senada juga diungkapkan Firdaus SH, praktisi  hukum yang juga aktifis  PAN. “Harusnya bantu rakyat miskin, bukannya memberi utangan pada pihak yang kaya. Konsep manajemen yang sangat keliru. Mau dibawa kemana negeri ini,” tandas Firdaus.
Sementara itu, dalam pandangan Martinus SH, pengamat sospol yang juga advokat, kebijakan pemerintah tersebut melecehkan rakyat kecil.  “Seharusnya sejahterakan dulu rakyat dalam negeri ini dulu, baru bantu orang luar. Kebijakan ini sangat tidak pantas dan melecehkan rakyat kecil,”kilah Martinus.
Lain lagi penilaian Ir Sarwidja IAI, Ketua ormas Mutiara Prabowo. Menurut dia, rencana pemerintah akan memberi pinjaman kepada IMF, menandakan pemerintah tidak pro rakyat. “Ini jelas, merupakan bukti, pemerintah tidak pro rakyat,” kata Sarwidja, kepada MediaTOR, di ruang kerjanya belum lama ini.
“Apa tidak lebih baik dana tersebut digunakan untuk menutupi subsidi BBM, yang kini subsidinya meningkat. Kondisi perekonomian rakyat kini masih morat marit, jadi belum pantas, belum pantas membantu negeri orang lain,” ungkap DR Muhammad Herriyansyah Andrian ST MBA, pengamat politik dan pegiat pertambangan tersebut kepad MediaTOR.
“Sungguh luar biasa, pola pikir para pemimpin di negeri ini. Hutang Indonesia saja lebih dari 2000 triliun rupiah, ini kok malah mau memberi pinjaman kepada orang kaya. Rakyat benar-benar telah salah menjatuhkan pilihan,” tukas Helmy Thaher, Ketua Umum LSM ICI kepada MediaTOR.
   
IMF Masih Meninggalkan Luka
Menurut Achsanul Qosasih Waket Komisis XI DPR R, pihaknya mempertanyakan apa keuntungan yang diperoleh bagi Indonesia bila memberi pinjaman pada lembaga yang sedang mengalami krisis keuangan tersebut.
Perlakuan IMF di masa lalu, masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Saat krisis beberapa tahun silam, IMF mengajukan segudang syarat yang mencekik leher. Salah satu contohnya seperti penghapusan bulog.
Pemerintah seharusnya jangan terlalu naif menganggap tindakan memberi bantuan pinjaman tersebut dapat memperkuat kedudukan Indonesia di mata dunia. Sebab, tindakan tersebut tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam menyehatkan ekonomi negeri.
Sebaiknya Menkeu jangan mempolitisasi bantuan yang digunakan untuk menyokong ekonomi dunia, apalagi berharap negara maju dan negara berkembang akan menggunakan produk buatan anak bangsa di masa mendatang.
Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu per Mei 2012, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 1.944,14 triliun, naik Rp 140,65 triliun dari posisi di akhir 2011 yang nilainya Rp 1.803,49 triliun

Harus Dihentikan
Pemerintah berencana memberi pinjaman kepada IMF sebesar 1 miliar dolar AS untuk membantu negara-negara Eropa dan berkembang keluar dari krisis. Layakkah, Indonesia memberi pinjaman ditengah menumpuknya utang negara. Berikut gambaran kondisi keuangan pemerintah
Menurut pengamat politik, Ray Rangkuti, rencana Pemerintah SBY yang akan memberikan pinjaman kepada IMF jelas terlihat bodoh.
“SBY sudah salahi konstitusi kita. IMF bantu negara pada zaman Soeharto sudah salahi konstitusi, karena tidak berdasarkan kepentingan rakyat, tapi semua paham suharto merasa konstitusi ya dirinya sendiri,” tegas Ray saat diskusi di Dapur Selera, Tebet, Jakarta, pekan lalu.
Menurut Ray, seharusnya Indonesia sudah putuskan hubungan dengan IMF. Jika tidak, SBY masih mewarisi praktek utang haram saat zaman suharto yang tanpa persetujuan rakyat.
“Kalau merasa hebat, harusnya SBY menurunkan angka pengangguran, turunkan angka kemiskinan, ini SBY malah membantu IMF, dimana hebatnya?,” terang Ray
Atas dasar tersebut, Ray mengharapkan rencana pemerintah membantu IMF harus dihentikan. Ray juga mengancam akan membawa kasus ini ke DPR, yakni Komisi X. (Kps/Rmol/EN/Tgynti/AW)

Kamis, 17 Januari 2013

7 Anggota DPRD Dikurung di Guntur & Cipinang


JAKARTA, (SUARA LSM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota DPRD Riau ke penjara militer di Guntur, Jakarta Selatan, dan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (15/1).
Mereka; Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Toerechan Assyari. Ketujuhnya ditersangkakan dan dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dua anggota DPRD Riau Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso kini dalam proses persidangan.
Berkaitan dengan penahanan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pembangunan PON Riau.
“Seharusnya dari awal sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kalau diulur-ulur, dikhawatirkan yang bersangkutan mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti,” tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi Harian Terbit, Rabu (16/1).
Penyidik KPK hingga saat ini belum menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pembangunan gedung PON Riau. Informasi yang beredar penyidik sebenarnya sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Rusli dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi menyatakan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Dia membenarkan tujuh anggota DPRD Riau, Selasa (15/1) ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan.
“Benar tujuh tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Bisa diperpanjang jika penyidik mengangkap perlu penahanan,” ujarnya.
OCEHAN LUKMAN
Dugaan keterlibatan Rusli Zainal mulai terkuak setelah tersangka Lukman Abbas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyatakan pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.
Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Lukman membeberkan Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya telah memvalidasi untuk mengembangkan keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan Rusli.
Busyro mengakui dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.(net)