Supardi Nugraha saat memantau pembuangan air limbah dan lokasi RSUD Karawang. |
Pasalnya H. Walim Anggasasmita menuntut ke pihak Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang Dr. Wuwuh Utami Ningtyas, M.Kes, karena
Menurut H Walim Anggasasmita, yang juga warga Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur itu, saat Dr. Hana menjadi dirut RSUD Kabupaten Karawang, dirinya sudah dijanjikan akan diberikan memberikan kompensasi setiap bulan. “Namun, sampai saat ini hanya omong doang (omdo),” ungkap H. Walim Anggasasmita, didampingi Supardi Nugraha selaku Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Karawang (Maskar) di komfirmasi Wartawan, di rumahnya, Senin (27/01) lalu.
H. Walim Anggasasmita memang mengakui kalau dirinya menerima uang dari Dr. Hana pada saat pembuatan saluran untuk air limbah di atas tanahnya, yang digali sedalam 2 meter, panjang 300 meter. “Uang tersebut hanya sebagai pengganti tanaman yang dirusak,” imbuhnya.
H. Walim Anggasasmita juga mengungkapkan bahwa untuk penyelesaian pembayaran tanahnya sudah pernah dilakukan rapat, yang dihadiri unsur Dinas, Asda II, dan Kabag Pertanahan Pemkab. Karawang, namun tidak ada realisasinya. “Mungkin perkara ini hanya dianggap sebagai pertemuan seremonial,” katanya.
H. Walim Anggasasmita yang juga sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Masyarakat Karawang, kini sudah mengultimatim pihak RSUD Karawang. “Apabila tidak bisa menyelesaikan perkara pembebasan dan membayar selama 12 tahun yaitu dari 2002 sampai sekarang bulan Februari 2014, kami akan mengambil keputusan dengan cara menutup saluran limbah tersebut. Kami akan melaporkan ke sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, bahkan ke pihak berwajib. Harus diselesaikan paling lambat akhir Februari 2014,” tegasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Anggaran RSUD Karawang Hj. Ani Muthia, SKM, Mars ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (5/02), terlihat hanya kebingungan dengan adanya konflik saluran pembuangan air limbah di lokasi tanah H. Walim, bahkan terkesan salingtuding dengan pihak Humas RSUD Kabupaten Karawang, H. Ruhimin SH. “Saya di bagian perencanaan tidak paham, dan bukan ahli teknis bangunan. Saya akan melaporkan hal ini ke Pemkab Karawang,” kata Hj. Ani Muthia, SKM, Mars.
Sedangkan Ketua Umum Maskar Karawang Supardi Nugaraha menilai kinerja RSUD Karawang amburadul, dan tidak konsekuen selama 12 tahun. “Saluran air limbah berada di atas tanah warga tidak diperhatian. Ketika terjadi konflik baru sibuk. Padahal, tahun 2013 lalu, pihak RSUD Karawang mendapat keuntungan mencapai Rp.25 miliar,” ujarnya.
Pihak RSUD Kabupaten Karawang harus membebaskan tanah untuk saluran air limbah di atas tanah milik H. Walim Anggasasmita itu, serta membayar kompensasi selama 12 tahun. “Pihak RSUD Karawang harus ada komitmen hitam di atas putih. Kalau tidak mau, terpaksa saluran air limbah tersebut ditutup,” tegas Supardi Nugaraha. (TIM)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar