Kamis, 06 Februari 2014

Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM : Koruptor Itu Pengkhianat Bangsa

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI
Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM
Jakarta, SUARA LSM Online - Kasus korupsi di tanah air seakan tidak pernah ada habisnya. Hukuman pidana kasus korupsi yang terasa ‘lembek’ tidak membuat para koruptor merasa jera. Namun Artidjo Alkostar membuat gebrakan yang baik. Hakim agung ini membuat putusan untuk melipatgandakan hukuman para terpidana kasus korupsi dan narkotik di mahkamah agung sehingga membuat keder para terpidana. 
Tiga hakim senior itu berkumpul di ruang rapat yang menempel dengan ruang kerja Artidjo Alkostar. Hari itu, Rabu, 20 November lalu, ketiganya tengah berembuk untuk memutus perkara yang selama ini menyita perhatian publik: kasus korupsi Angelina Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Pengadilan tingkat pertama dan banding telah menghukum ibu satu anak itu empat setengah tahun penjara. Angelina terbukti menerima suap dalam sejumlah proyek di Kementerian Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Artidjo Alkostar, hakim agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, memimpin rapat tersebut. Datang di bawah pukul 08.00, pria 65 tahun itu sudah siap dengan argumentasi hukum. Dua koleganya, M.S. Lumme dan Mohammad Askin, duduk di meja persegi empat yang penuh tumpukan berkas perkara. Seperti Artidjo, dua hakim agung ini dikenal pelit berbicara.
Setelah melalui perdebatan panjang dan adu argumen, putusan diambil. Ketiganya sependapat: kasasi Angelina tak layak diterima. Sebaliknya, ketiganya setuju memperberat hukuman Angie—demikian politikus 35 tahun ini biasa dipanggil—menjadi 12 tahun penjara. Putusan lain juga diambil. Selain membayar denda Rp 500 juta, Angie diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar), sesuatu yang sama sekali tidak disinggung hakim pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
“Koruptor itu pengkhianat bangsa. Artinya itu dia melakukan perbuatan pengecut. Dia (pelaku korupsi, red) merampas hak-hak rakyat. Sekarang ini kan banyak rakyat menderita kelaparan, pengemis bertambah banyak. Ini kok seenaknya koruptor melakukan korupsi miliaran bahkan triliunan, tanpa memperhatikan rakyat, nuraninya di mana. Ini artinya bahwa korupsi harus dimusnahkan dari muka bumi Indonesia ini. Karena tujuan pendiri republik kita ini adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera. Ini kita sudah hampir sampai kok lalu dicuri oleh para koruptor itu,” ujar Artidjo.
“Koruptor itu tidak punya rasa keadilan bagi rakyat. Apalagi rakyat kelaparan, masyarakat sakit tanpa bias membayar rumah sakit. Artinya kalau kita melihat korupsi itu jangan kepada hak asasi rakyat yang menjadi korban. Karena pemilik Negara ini adalah rakyat. Apalagi koruptor melakukan korupsi pada sektor pajak. Mana mungkin pajak uang rakyat kok masih dikorup oleh pegawai pajak. Di semua sektor para pelaku korupsi melakukannya,” lanjut Artidjo. (HT)

2 $type={blogger}:

Unknown mengatakan...

Saya minta keadilan buat suami saya... mohon di buka ulang putusan MA...ttd dr artidjo alkostar....panitera muda sunaryo.sh.....no surat 412/TU/2014/36 K/PID.SUS/2014 ....Dimwna letak keadilan hukum....apa karena kami org kecil.....yg mesti ditindas

Unknown mengatakan...

Mohon sodara yg membaca tuk mendukung....mencari keadilan....agar kasus duami saya bisa di adili seadil adilnya

Posting Komentar