Kamis, 27 Februari 2014

KPK Curiga Revisi KUHAP Disponsori Koruptor Dan Dua Pasal YAng Di Tolak

Jakarta Suara LSM Online - Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disponsori kepentingan para koruptor Sebab banyak pasal dalam naskah beleid itu yang bisa melemahkan aksi pemberantasan korupsi Jika revisi ini gol, padahal ada masukan yang disponsori koruptor, apa akibatnya?" kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Wartawan kemarin Zulkarnain mengatakan jika revisi KUHAP ditetapkan menjadi undang-undang proses penyelidikan penyadapan dan masa penahanan akan terhambat  Padahal ia mengaku, KPK kini babak belur dalam melakukan kerjanya Menteri Djoko mengatakan jangan berteriak menuduh pihak lain seolah tidak antikorupsi. ( TIM )

0 $type={blogger}:

Posting Komentar