Sabtu, 22 Februari 2014

Pencucian Uang Lebih Berbahaya Dibanding Korupsi


Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
.
JAkarta Suara LSM -  Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih berbahaya dibanding tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong lembaga penegak hukum dan antikorupsi fokus menangani TPPU.
 Ivan menjelaskan, salah satu bukti konkret di balik kejamnya TPPU adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menguak praktik dugaan korupsi dan pencucian uang di Banten. Dalam kasus ini, Gubernur Banten Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah dicokok KPK karena terjerat berbagai kasus dugaan korupsi dan TPPU.
 "Buat kami, di balik TPPU ada kehancuran. Di balik mobil yang dibeli ada jembatan rusak, ada orang sakit. Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi," kata Ivan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2).
 Ia melanjutkan, pihaknya tak pernah menemukan kesulitan berarti saat menelusuri aliran dana terkait TPPU. Modus aliran dananya cenderung sama, yakni dialirkan melalui antar-individu, disimpan tunai melalui sistem perbankan, atau diubah menjadi aset properti, perusahaan, dan lain sebagainya. "Sangat sederhana, pada prinsipnya tak ada pencucian uang yang terlalu rumit pada saat ini," ujarnya.
 PPATK selalu melakukan pemeriksaan ketat pada semua informasi dan laporan yang masuk mengenai aliran dana mencurigakan. Muncul juga keinginan agar PPATK diberi kewenangan dan tenaga lebih untuk melakukan penyelidikan, tapi usulan itu terbentur persetujuan di parlemen. 
Alasan PPATK ingin melakukan penyelidikan adalah untuk mempercepat tindak lanjut pada pemeriksaan terkait aliran dana mencurigakan. Pasalnya, PPATK merasa banyak laporannya pada KPK yang tidak direspons positif. (ICI/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar