Kamis, 13 Maret 2014

Kasus Korupsi PLTGU, Kejagung Periksa Dirut PLN


Dirut PT PLN Nur Pamudji
Jakarta, Suara LSM Online- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji atas kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, Medan, Sumatera Utara.

"Pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT 21 dan 22," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladin, Selasa (11/3/2014).

Selain bos PLN, Tim Penyidik Kejagung juga memeriksa dua petinggi PT PLN lainnya yakni Direktur Keuangan PT PLN, Setia Anggoro Dewo, dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT PLN Eddy D. Erning Praja.

Ketiga petinggi PT PLN itu diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama. Kasus tersebut dianggap tidak sesuai dengan pengerjaannya, dan sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Salah seorang yang telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara yakni Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan yang pernah mengaku telah diperas oknum jaksa atas kasus tersebut.

Sedangkan lima orang di antaranya yakni General Manager PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Albert Pangaribuan, Manajer Bidang Perencanaan PT PLN Edward Silitonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN Ferdinand Ritonga, Manajer Produksi PT PLN Fahmi Rizal Lubis dan Ketua Panitia Lelang PLN Robert Manyuazar.(TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar