Rabu, 12 Maret 2014

KPK Minta SBY Hormati Hukum

JAKARTA, Suara LSM Online – Kasus dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik terus menggelinding bak bola salju. Makin lama makin besar dan terus menyeret sejumlah pihak. Selain Boediono dan Budi Mulya, dalam dakwaan, Jaksa juga menyebutkan keterlibatan sejumlah Deputi BI dan Komisaris PT Bank Century, Robert Tantular, serta Dirutnya, Hermanus Hasan Muslim.

Adapun sejumlah petinggi BI yang disebut dalam dakwaan adalah Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swarray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Peng awasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur Bidang VII SistemPembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi (almarhum), dan Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmansyah Hadad.

Ada pula Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI Ardhyadi Mitroatmodjo serta SekretarisKomisiStabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Anehnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah tidak tersentuh dalam dakwaan tersebut.

Sejumlah pihak pun angkat suara soal kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century tersebut, termasuk Presiden SBY. Senin (10/3) kemarin, SBY mengatakan kebijakan yang diambil dalam bailout Century tidak bisa diadili. Apabila seorang pembuat kebijakan dapat diadili, maka menurutnya tidak akan ada yang berani mengambil kebijakan. Namun, apabila implementasi dari kebijakan itu menyimpang untuk beragam kepentingan, termasuk kepentingannya sendiri, bisa dipidanakan.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Johan Budi meminta kepada semua pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormati proses hukum yang berjalan dan memasuki proses persidangan. Sebelum membawa kasus Century ke persidangan, sambung dia, KPK sudah melakukan proses cukup panjang guna mengurai kasus tersebut. Dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

”Kita mohon semuanya menghormati proses hukum yang berjalan di persidangan. Dari sisi hukum, proses ini (kasus Century) bisa dihantarkan ke proses persidangan. KPK juga menghormati proses hukum,” katanya menanggapi pertanyaan wartawan di kantornya, Selasa (11/3) kemarin. Dengan sudah diprosesnya kasus Century tersebut, maka dirinya meminta kepada siapapun agar menghormati proses hukum dan menyerahkan prosesnya kepada Majelis Hakim.

Apakah bukti-bukti yang diajukan Jaksa KPK di persidangan terbukti atau tidak. ”KPK melakukan pengusutan Century ini kan domainnya hukum. Kita lihat saja di persidangan, bagaimana keputusan hakim. Saya tidak mengomentari orang per orang. Kita lihat saja di persidangan,” tandasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan proses pengusutan dalam perkara Century memerlukan proses cukup panjang.

Butuh waktu 1 tahun 3 bulan sejak penyidikannya dimulai pada 17 Desember 2012. Adapun proses tersebut, dimulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti dan seterusnya dapat disimpulkan adanya pihak-pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 triliun tersebut. Di antaranya Budi Mulya. ”Ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan,” ucapnya melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan, sambung BW, begitu dia akrab disapa, Budi Mulya didakwa dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 ta hun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bakal menyeret sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya, termasuk keterlibatan Boediono dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, perkembangan kasus tersebut bakal tergantung dari hasil persidangan dan keterangan saksi-saksi. ”Kalau nanti di dalam persidangan mendapatkan sesuatu, sesuatu yang memberi petunjuk kepada kita semua, maka akan dilakukan pendalaman lebih jauh (termasuk keterlibatan Boediono),” ucapnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Kamis (6/3). Perlu diketahui, saat ini kasus Century tengah berproses di Pengadilan Tipikor dan baru memasuki tahapan awal.( TIM )

0 $type={blogger}:

Posting Komentar