Selasa, 04 Maret 2014

MK Tolak Pengujian UU Adminduk


 Jakarta, Suara LSM Online - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dimohonkan KPAI dan tujuh yayasan perlindungan anak.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 54/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (26/2).
KPAI dan tujuh yayasan itu memohon pengujian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), (4), Pasal 30 ayat (1), (6), Pasal 32 ayat (1), (2), Pasal 90 ayat (1), (2) serta penjelasan umum UU Administrasi Kependudukan. Pasal-pasal tersebut mengatur keharusan setiap warga negara melaporkan data kelahiran atau sistem stelsel aktif bagi penduduk.
Bagi mereka yang tak menjalankan amanat itu ada denda tertentu. Namun, faktanya negara mempersulit warga negara untuk memperoleh akta kelahiran.  Untuk itu, para pemohon meminta MK membatalkan beberapa pasal dalam UU Adminduk.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan peristiwa kependudukan termasuk kelahiran, merupakan kejadian yang harus dilaporkan. Sebab, peristiwa kependudukan itu membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan sebagai bukti yang sah untuk administrasi dan pencatatan. “Salah satu perlindungan negara menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk kelahiran,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati 
Menurut Mahkamah, peristiwa kelahiran dalam wilayah NKRI sesuai  peraturan perundang-undangan merupakan salah satu dasar memperoleh kewarganegaraan dan dipergunakan sebagai alasan agar menghindari adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah NKRI. “Warga negara bagian dari penduduk yang menjadi unsur negara. Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili, tempat tinggal, atau terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya”.
Meski merupakan hak anak yang lahir dan kewajiban negara, pendaftaran kelahiran juga berguna untuk kepentingan yang bersangkutan. Sementara negara yang berkewajiban mendaftar memiliki aparat yang sangat terbatas, dengan cakupan wilayah yang sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin mampu menjangkau satu per satu peristiwa kelahiran yang terjadi di wilayahnya. Karena itu, kewajiban bagi setiap warga negara melaporkan setiap peristiwa kelahiran yang terjadi.
Peristiwa kelahiran bukan hanya sekadar dicatat tentang lahirnya seseorang, tetapi juga menyangkut persoalan hukum yang lebih luas terkait status anak dari seseorang. Karena itu, wajar selain ada kewajiban negara untuk mencatat juga ada kewajiban warga negara untuk melaporkan peristiwa kelahiran itu. Dengan demikian bukan kewajiban yang mengada-ada ketika pilihan kebijakan dalam UU Adminduk menganut asas stelsel aktif.
Atas dasar itubang seperti dijamin Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. “Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata , pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran.
Hal itu merupakan salah satu bentuk kesadaran dan kepedulian warga negara dalam menentukan status hukum dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkemMaria. (Tuty)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar