Sabtu, 08 Maret 2014

Otsus Tak Pengaruh, 12 tahun kelola dana Triliunan ,papua tetap miskim

Ilustrasi
Jakarta, Sara LSM Online  - Perubahan yang tidak signifikan pada kesejahteraan masyarakat Papua setelah penggelontoran dana otonomi khusus diakui sebagai akibat kurangnya perencanaan dan pengawasan. Selain itu, peraturan pedoman penggunaan anggaran umumnya belum ada. ”Selama ini memang perencanaan dan monitoring kurang,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, Selasa (22/11), di Jakarta.

Akibat tidak ada petunjuk teknis penggunaan dana otonomi khusus (otsus), pengelolaan dana triliunan rupiah itu tidak terkendali. Masyarakat menilai dana yang diserahkan tidak berpengaruh positif. Padahal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menyebutkan dana otsus untuk peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan penguatan sumber daya masyarakat.

Sejauh ini, pedoman pengelolaan dana otsus hanya ada pada peraturan gubernur. Namun, dalam evaluasi tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, diketahui penggunaan dana otsus digabungkan dengan dana dari APBD. Sejak 2002, lebih dari Rp 30 triliun dana otsus dicairkan ke Papua dan Papua Barat.

Hal serupa terjadi dalam pemberian dana respek, bagian dari dana otsus yang diserahkan ke setiap kampung, kelurahan, dan kecamatan sejak beberapa tahun lalu. Pembagian dana respek Rp 100 juta untuk setiap daerah terakhir dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur Papua Tanribali Lamo. Namun, banyak warga yang menilai dana respek ini hanya menjadi rebutan kepala desa dan segelintir tokoh kampung.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa kali menjelaskan, pendampingan akan dilakukan kembali setelah kerja sama Kemdagri dengan pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat pada 9 Desember. Tidak hanya bimbingan dari para pejabat eselon I, kesempatan magang juga diberikan kepada pegawai negeri sipil di daerah itu.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Adriana Elisabeth, mengatakan, masalah di Papua sangat kompleks sehingga butuh pendekatan lewat komunikasi mendalam. Dialog membutuhkan berbagai prakondisi sehingga tidak bisa menjadi proyek dengan target waktu.

Menurut Adriana, masih banyak hal yang harus disepakati sebelum dialog formal. Ia mencontohkan beberapa akar masalah yang seharusnya diselesaikan dulu oleh pemerintah. Misalnya, terkait hak atas tanah, masalah kekerasan, penataan aparat dan intelijen, serta pembebasan tahanan politik dan narapidana politik Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat diharapkan bisa menjembatani komunikasi yang akan memakan waktu lama dan pelik.

Menteri Dalam Negeri  (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan,  alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus)  yang mengalir Papua sejak tahun 2002 hingga saat ini kurang lebih sekitar Rp 38 triliun.  

Dana sebesar itu, kata Mendagri,  sepatutnya dipakai buat mensejahterakan rakyat di Papua. Lalu kemana dana itu pergi?  Siapa yang mengorupsi dana Otsus Papua?  

“Namun, walaupun dana sangat besar mengalir ke Papua, tetapi apabila tidak ada kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota,  maka kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Papua tidak akan terwujud,” kata Gamawan Fauzi dalam sambutannya pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal  di Stadion Mandala, Selasa (9/4).  

Gamawan Fauzi pun berharap,  kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah Provinsi harus ditingkatkan dan harus lebih diefektifkan di masa mendatang.  

Sehingga menjadi kekuatan bersama untuk dapat memakmurkan kabupaten/kota, memakmurkan distrik-distrik dan memakmurkan Papua secara keseluruhan. (TIM)


0 $type={blogger}:

Posting Komentar