Rabu, 19 Maret 2014

Di Tuduh Berbuat Asusila Terhadap Bawahan. Bupati di Pemda Riau di Laporkan Ke Mabes Polri

Bupati Indragiri Hulu, Riau Dilaporkan Kasus
 Pelecehan Seorang wanita yang ditemani 
pengacaranya mendatangi Mabes Polri
Suara LSM Online - Bupati Indragiri Hulu, Riau, Yopi Arianto, dilaporkan seorang wanita yang diketahui berinisial NP dengan kasus dugaan perbuatan asusila ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut Kuasa hukum NP, Zuchli Imran Putra, kliennya merupakan mantan anak buah Yopi yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati di Indragiri Hulu.  
"Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu, saat itu korban menjabat sebagai Satpol PP yang bertugas di Lobi satu khusus menjaga tamu Bupati," jelas Zuchli saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Dia menyatakan, saat peristiwa dugaan asusila tersebut, korban diminta datang ke Hotel Ibis, Riau, oleh salah satu orang kepercayaan Bupati yang berinisial SP, tanpa diberikan penjelasan apapun.

"NP diminta masuk ke sebuah kamar dan ditinggal pergi oleh SP. Tak lama berselang tiba-tiba terlapor, Bupati Yopi datang," bebernya.

Sementara, NP (34) mengatakan, saat kejadian, dirinya tak kuasa melakukan perlawanan. "Kejadian begitu cepat dan saya kaget tiba-tiba atasan saya yang datang dan langsung memaksa saya untuk melayaninya," ungkap NP.

Wanita bermasker itu mengaku, usai kejadian tersebut, Bupati Yopi sempat berjanji akan menikahi dirinya. Namun, dia justru dimutasi dari tempat kerjanya menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik.

"Dulu dia (Yopi Arianto) berjanji akan menikahi saya dan akhirnya janji itu tidak direalisasi sampai saya memutuskan untuk menikah dengan orang lain pada tahun 2013, lalu saya dimutasi ke Kecamatan Lirik," urainya.

Kuasa hukum NP lainnya, Afriady Putra, menambahkan, perbuatan politisi Partai Golkar merupakan tindakan yang sangat melanggar nilai etika dan agama.

Saat ditanyakan, mengapa baru melaporkan kejadiannya sekarang, Afriady mengaku, korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpa dirinya tersebut. "Pelaku ini kan Bupati, korban takut untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Makanya baru bisa hari ini kita datang ke Mabes Polri," tandas Afriady.

Berdasarkan laporan, Nomor: TBL/155/III/2014/BARESKRIM, Bupati Yopi Arianto terancam melanggar Undang-Undang Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya. "Dimana ancamannya tujuh tahun penjara," tuntas Afriady (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar