|
Juru bicara KPK Johan Budi SP |
Jakarta
Suara LSM Online – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK)
terkait proyek jalur pantai utara jawa alias pantura
“sampai sekarang kita belum menerima laporan audit bpk
soal jalan pantura” ujar jubir kpk Johan Budi SP kepada tim kemarin.
Johan menyatakan, untuk mengetahui adanya kerugian
Negara atau tidak dalam proyek jalur pantura harus menunggu audit BPK. Dalam
aturannya, jika ditemukam kerugian. BPK Bisa menyerahkan kepada Lembaga penegak
hukum. Jadi tidak hanya kepada KPK.
Namun menurut johan, infrastruktur merupakan salah
satu sector yang menjadi focus KPK selain sector pertanian, perikanan,
perternakan, pendidikan, dan kesehatan. Kemudian sektotketahanan energi dan
lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan semester II 2013 terkait
penyenggaraan proyek jalan dan jembatan nasional oleh kementerian pekerjaan
umum (PU) BPK menemukan ada pengeluaran yang tidak wajar dalam proyek jalan
Ciasem- Pamanukan. Jawa Barat merupakan yang bagian Pantura.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pelaksanaan
kontrak berbaris kinerja pada paket pekerja Ciasem- Pamanukan di Provinsi Jawa
Barat mengandung banyak kelemahan dan hasilnya tidak efektif.
Pihaknya menuding Negara dirugikan sekitar Rp 106.96
miliar atas amburadul nya proyek dijalur Ciasem dan pemanukan ini.
Menurut laporan BPk proyek tersebut juga dapat
mengakibatkan penambahan beban dan biaya akibat perbaikan ruas jalan
kedepannya. Ini harusnya segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait.
Selain proyek tersebut, BPK menemukan pelanggaran
pelanggaran batas muatan kendaraan yang melintas diruas jalan nasional jalur
pantura. Hadi menilai penyebabnya karena kurang kordinasi dari tiga pemerintah
provinsi yaitu Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya, Wakil ketua
KPK Busyro Muqoddas mengatakan, proyek Pantura rawan penyimpangan. Karena itu
pihaknya terus mendalami temuan ini. “Memang rawan, KPK masih analisis
lagi,”ujae Basyro.
Menurut dia, KPK sudah turun kelapangan pada
2010-2011. hasilnya, ada kejanggalan di jalan provinsi dan jalan nasional
antara lain, ada beberapa peroyek yang tidak sesuai dengan data tingkat hulu.
KPK juga menyoroti tidak adanya
kordinasi sistemik antara Kementerian PU. Kementeruian dalam Negeri
(kemandaggri)dan pemerintah Provinsi terkait. (tim)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar