Rabu, 09 April 2014

LSM Laporkan PT Torabika ke Polisi

Ilustrasi

Tangerang, Suara LSM Online - Ketiga LSM itu diantaranya, LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), Barisan Inpenden Anti Korupsi (Biak) dan Sentra Informasi Birokrasi dan Kebijakan (Sibak).  "Kami sudah membuka laporan ke polisi," ungkap Koordinator GMP2LB, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (7/4/2014).Dalam laporannya, para penggiat LSM tersebut juga menyerahkan satu bundel laporan pengaduan berisikan sejumlah data kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), ihwal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik produsen kopi instan yang berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 12,5, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Menanggapi itu, Kepala Polresta Kabupaten Tangerang, Kombespol Irfing Jaya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan warga tersebut.Namun, dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu seperti apa isi laporannya. "Mengingat itu hak warga yang pasti akan kami lihat bentuk pelaporannya seperti apa," ujar Irfing.Menurut Irfing, apabila PT Torabika benar melakukan tindakan pencemaran lingkungan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memproses kasus pembuangan limbah kopi yang diduga telah berlangsung sekitar 12 tahun tersebut."Laporan sendiri belum saya lihat, kalau hasil penyelidikannya ada unsur kita proses. Namun, bila tidak memenuhi alat bukti, tentunya akan diselesaikan," tandasnya.Sebelumnya, GMP2LB menemukan limbah atau ampas kopi yang dibuang sembarang oleh PT TES tanpa melalui sistim pengolahan limbah.Limbah kopi itu diangkut menggunakan mobil truk dan dibuang ke sejulah wilayah yang ada di kota seribu industri.(TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar