Selasa, 22 April 2014

Hadi Poernomo, Cucu, dan Teralis Besi

Hadi Poernomo
Suara LSM Online - Usai berkantor bukannya bermain dengan cucunya, Hadi malah siap mendekam di penjara.
“Saya akan jadi kakek yang baik buat cucu saya dan bermain bersama mereka," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, dalam kata sambutan perayaan ulang tahunnya ke-67, Senin (21/4) pagi. 

Kemarin merupakan hari pertama masa purnabaktinya sebagai birokrat di sektor keuangan negara. Pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur ini, sudah mendedikasikan dirinya sebagai abdi negara selama 49 tahun. 

Ironis, di hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapannya sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004 terkait surat keberatan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk atas pajak nonperforming loan sebesar Rp 5,7 triliun. 

Hadi dituduh menerima surat keberatan pajak tersebut sehingga negara kehilangan pemasukan dari bank swasta itu. Negara merugi Rp 375 miliar. Angka yang tidak sedikit untuk kondisi keuangan negara pada 2004. 

Ada jutaan wajib pajak di Indonesia dengan prediksi penerimaan negara ratusan triliun, hampir seribu triliun per tahun. Tak heran, pajak menjadi sektor pemasukan terbesar dalam APBN. 

Sebagai Dirjen Pajak saat itu, Hadi yang paling bertanggung jawab soal uang pajak seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan. Dengan munculnya kasus ini, tidak bisa tidak, integritasnya dipertanyakan. 

Laporan Tak Benar 
Sejumlah pegawai pajak sudah terjerat pasal-pasal korupsi. Gayus Tambunan adalah pegawai pajak yang nilai korupsinya sungguh fantastis. Sama seperti Gayus, Hadi pun punya harta yang sangat fantastis. 

Dalam laporan harta kekayaannya (LHKPN), Hadi memiliki kekayaan dengan total hampir Rp 38 miliar. Sebanyak Rp 36 miliar berupa 28 tanah dan bangunan di berbagai daerah. 

Kebanyakan semua properti ini diatasnamakan istrinya, Melita Setyawati. Hampir semua properti ini diakuinya sebagai hibah. Namun, beberapa di antaranya dilaporkan tidak sesuai harga sebenarnya. 

Salah satunya, ia memiliki rumah di kawasan Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Dalam laporan harta kekayaannya ke KPK, rumah itu seharga Rp 564 juta. Padahal, harga pasarannya minimal hampir Rp 3 miliar. 

Kini, KPK masih berfokus pada tindakannya yang sudah merugikan negara tersebut. Tidak menutup kemungkinan, KPK menemukan money laundering saat pengembangan kasus. 

"KPK mempunyai kebiasaan. Kami konsentrasi pasti dan memberi fokus pada surat perintah penyidikan yang sudah dirumuskan berdasarkan hasil penyelidikan. Hal-hal lainnya itu pasti tidak bisa dijawab sekarang, tergantung perkembangan dari proses dan hasil penyidikan yang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. 

Lewat konstruksi Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP, Hadi terancam pidana maksimal hukuman mati dan/atau empat sampai 20 tahun penjara. 

Pensiun adalah saat di mana seorang abdi negara menikmati masa tuanya dengan bahagia. Ia sudah selesai berdedikasi dan saatnya beristirahat, menikmati keuntungan-keuntungan hidup setelah minimal 20 tahun mengabdi. 

Hadi Purnomo, sayangnya, terancam akan menjalani hidupnya dalam penjara sejak penetapannya sebagai tersangka. Rencananya untuk bermain dengan cucu dan menjadi teladan bagi mereka, terancam terhalang teralis besi. 

Hadi keluar dari kantor bukannya menuju rumah untuk bermain dengan cucunya, malah terancam masuk penjara. (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar