Jumat, 02 Mei 2014

KPK minta Boediono dan Sri Mulyani tak berkelit saat bersaksi

Wakil Presiden Boediono

Suara LSM Onlinea - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono supaya tidak berkelit saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka menyatakan itu menjelang kesaksian keduanya yang tinggal hitungan hari.
 
Mnurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat bersaksi nanti diharapkan Boediono dan Sri Mulyani mengatakan apa adanya dan tidak menutupi fakta apapun. Menurut dia, kesaksian keduanya penting buat mengembangkan penyidikan dan mengungkap dalang di balik perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7,4 triliun itu.

"Kita berharap Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani menyampaikan sejujurnya dalam kaitan pemberian FPJP. Karena waktu itu dia (Boediono) adalah Gubernur BI. Supaya kasus ini terurai dengan jelas. Apa yang disampaikan Pak Boediono bisa mengembangkan kasus Century," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4).

Johan melanjutkan, jika Boediono dan Sri Mulyani berani buka-bukaan dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya itu, maka diharapkan kasus ini bisa tuntas tanpa menimbulkan kecurigaan apapun. Dia juga meminta supaya keduanya buka mulut ihwal keterlibatan mereka dalam pengucuran FPJP dan penambahan modal sementara (bailout) Bank Century.

Johan menambahkan, KPK juga menghormati bila kehadiran Boediono dalam persidangan harus sesuai prosedur dan ketetapan protokoler pejabat negara. Apalagi dia saat ini adalah Wakil Presiden. Tetapi, dia berharap supaya saat Boediono bersaksi sidang tetap terbuka untuk umum.

"KPK sendiri inginkan sidang ini terbuka. Kan biasanya semua sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbuka," ujar Johan.

Jaksa penuntut umum pada KPK menjadwalkan Sri Mulyani bersaksi pada Jumat pekan ini. Sementara Boediono diharapkan siap bersaksi pada Jumat pekan depan.(TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar