juru bicara Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan dari hasil gelar perkara yang telah
dilakukan KPK disimpulkan bahwa dalam proses penyelenggaraan haji tahun
2012-2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi
penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 terkait dana
pemondokan, katering, dan transportasi.
Oleh karena itu lanjut Johan
pimpinan anti rasuah itu menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai
tersangka. Suryadharma Ali kata Johan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
yang bisa merugikan keuangan negara.
Menurut Johan, penyelenggaraan
haji pada tahun anggaran 2012-2013 yang dipakai mencapai di atas Rp1 trilliun.
Meski demikian Johan menyatakan dugaan kerugian negara masih sedang dihitung.
Dia menambahkan hingga saat ini
Suryadharma Ali merupakan satu-satunya tersangka, Johan menyatakan pihaknya
akan mengembangkan penyidikan perkara kasus ini sehingga tidak menutup akan
adanya tersangka baru.
Johan memastikan tidak ada unsur
politis dalam penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Kemudian pertanyaan apakah
ada unsur politis? Saya kira tidak ada unsur apapun selain unsur penegakan
hukum. Jadi KPK sebagai penegak hukum harus menyampaikan apa-apa yang sudah
dilakukan dalam konteks penanganan perkara jadi di luar unsure-unsur penegakan
hukum, bahwa kemudian orang luar mempersepsikan atau menarik-narik ini ke
wilayah politik ya itu urusan orang di luar KPK," ungkap Johan.
Dalam kasus ini, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dana penyelenggaraan Haji
yang dikumpulkan dari Ongkos Naik Haji jamaah setiap tahunnya mencapai Rp80
triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp2,3 triliun.
PPATK menemukan dugaan
penyelewengan dana yang dilakukan pejabat kuasa pengguna anggaran haji
Kementerian Agama 2004-2012. Penyimpangan uang milik calon jemaah haji itu
terlacak melalui aliran dana ke rekening sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Peneliti Indonesia Corruption
Watch (ICW) Ade Irawan mengungkapkan pengelolaan ibadah haji memang sangat
carut marut. Penetapan Menteri Agama sebagai tersangka merupakan langkah
strategis yang dilakukan KPK karena penetapan tersangka langsung tertuju kepada
menteri.
Korupsi pengelolaan haji
tambahnya harus diusut tuntas. ICW tambahnya sejak tahun 2009 telah melaporkan
dugaan penyimpangan korupsi haji ke KPK. Dia menjelaskan ada banyak celah
terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Salah satunya kata Ade adalah
soal penempatan dan bunga setoran awal dana haji.
Ade Irawan mengatakan,
"Kalau dalam temuan ICW salah satunya beberapa bunga di bank yang
ditempati dana haji ini banyak di bawah nilai pasar saya kira ini aneh. Padahal
Kementerian Agama dapat mendapatkan bunga yang lebih besar. Nah saya kira latar
belakangnya rendah ini yang mesti diungkap."
Sebelumnya Menteri Agama
Suryadharma Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penataan pengelolaan keuangan
dana haji selama menjabat sebagai menteri. Dia mengaku tidak tahu adanya
penyimpangan.
"Saya selaku Menteri Agama
belum tahu apa yang dimaksud penyimpangan itu. Yang kami lakukan untuk saat ini
adalah melakukan pembenahan pengelolaan keuangan haji," demikian menurut
Suryadharma Ali.(TIM)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar