Senin, 26 Mei 2014

Penjarahan Kayu Ulin di Taman Nasional Kutai Marak, Polisi Hutan Masih Memburu Pelaku

Ilustrasi Penebang Hutan di TNK


Suara LSM Online - Petugas Taman Nasional Kutai  mengatakan,  selama September 2013 sudah empat kali menemukan adanya pencurian pohon ulin (deuroxylon zwagery) yang sudah dipotong-potong menjadi balok kayu siap jual.
"Dalam satu bulan terakhir ini, kami menemukan 30 batang balok dengan panjang 2 meter dengan volume sebesar 0,5 meter kubik, di hutan dekat Desa Melawan, Sangatta Selatan," kata Hernowo Supriyanto, Kepala Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta, Kamis (26/9).
Hernowo mengatakan, pihaknya tidak menangkap seorang pun atas temuan tebangan kayu dilindungi itu.
"Bersama kayu-kayu itu, kami hanya temukan gergaji mesin dan sepeda motor yang ditinggal begitu saja di hutan," kata Hernowo.
Total selama 2013, kata Hernowo, sudah 70 meter kubik kayu jarahan ditemukan dan hampir seluruhnya adalah kayu ulin.
Menurut dia, pengawasan di Taman Nasional Kutai memang perlu perhatian serius.
Dengan luas 198.629 hektare, hutan  yang meliputi wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu menjadi Taman Nasional, terkendala dengan jumlah petugas dan anggaran sangat terbatas.
" Selain itu petugas harus menjaga kelestarian hutan hujan tropis dataran rendah (lowland tropical rain forest) itu."
Hernowo mengatakan, setiap penjarah masuk hutan, mereka lewat jalanan di kampung-kampung. Begitu petugas kami patroli dan hendak masuk kampung, teman mereka sudah mengontak penjarah agar segera pergi.
Desa Melawan, desa yang di hutan didekatnya selalu ditemui pohon ulin yang sudah ditebang, jaraknya hanya beberapa kilometer dari jalan raya.
"Gampang bagi penjarah untuk keluar masuk hutan. Mereka memang hanya naik motor. Jika ada petugas, motor langsung ditinggal," kata  Agus Dwiyanto, staf Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta yang menemukan motor penjarah di TNK, pekan lalu.
TNK juga sudah membentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP) untuk membantu tugas polisi hutan TNK.
"Mereka mendapat sejumlah materi pelatihan, antara lain teknik patroli dan pemahaman undang-undang. Namun karena persoalan pemenuhan kebutuhan hidup, penjarahan tetap terjadi di TNK," kata Agus.(Kmp/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar