Sabtu, 07 Juni 2014

Kasus Rekening Pribadi, Kadis PU Terancam dipecat

Jakarta, Suara LSM Online - SOROTAN tajam terus ditujukan pada skandal penyalahgunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. Kepala Dinas (Kadis) PU DKI Jakarta, Manggas Rudy Siahaan didesak bertanggungjawab atas kebijakannya menggelontorkan APBD DKI Jakarta melalui rekening pribadi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di 44 kecamatan.

Namun dalam kasus ini, orang nomor satu di Dinas PU justru seperti cari selamat dengan “mengorbankan” anak buahnya. ”Para kepala seksi di tingkat kecamatan tentu tidak akan berani membuat rekening pribadi untuk menampung dana APBD apabila tidak ada perintah dari atasannya.

Kadis PU DKI sendiri pernah mengaku memerintahkan pembuatan rekening pribadi itu, namun setelah kasus mencuat di media, dia buru- buru membantahnya,” kata Amir Hamzah, Pengamat Kebijakan Publik kepada INDOPOS, kemarin (18/5). Menurut Amir juga, pembuatan rekening tiap proyek kegiatan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang uang negara atau daerah.

Dalam PP itu dijelaskan, uang daerah harus disimpan di bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, con tohnya Bank DKI dengan Pemprov DKI Jakarta. ”Atas perintah gubernur atau pengelola keuangan, bank menerbitkan rekening untuk tiap proyek, baik di tingkat dinas, sudin, maupun kecamatan.

Jadi dengan alasan apapun Kadis PU Manggas Rudy Siahaan tidak boleh memerintah secara lisan untuk mengirim anggaran perbaikan jalan APBD Perubahan 2013 ke rekening pribadi 44 kepala seksi tingkat kecamatan,” jelas Amir juga. Amir mengharapkan, kasus ini jadi pengalaman berharga bagi Pemprov DKI Jakarta agar penggelontoran APBD ke depan tidak lagi melalui rekening pribadi yang rawan korupsi.

Selain itu, Pusat Pela poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menyelidiki pengiriman dana APBD ke rekening pribadi 44 PNS kecamatan se-DKI tersebut. Selain itu, kejaksaan harus segera bertindak untuk mengungkap kemana dana alokasi anggaran Rp 180 miliar dari APBD-P DKI 2013 tersebut.

Pasalnya, sejak awal perencanaan proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan di 44 kecamatan di Jakarta sudah menyalahi aturan. Aturan yag dilanggar itu adalah Perpres 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebelumnya, Kadis PU DKI Manggas Rudy Siahaan membantah pemberitaan terkait instruksi dirinya kepada Kepala Seksi (Kasie) Kecamatan. Manggas menjelaskan, instruksi yang dikeluarkannya adalah pembayaran honorarium maupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme non tunai pada rekening Bank DKI, bukan pada rekening pribadi masing-masing Kasie Kecamatan.

Aturan yang dimaksud Manggas yaitu Instruksi Sekretaris Daerah No 140/2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium, Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Mekanisme Non Tunai pada Rekening Bank DKI. Berdasarkan hal-hal di atas, lanjutnya, maka dikeluarkan Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta No 365 Tahun 2013, tertanggal 19 Desember 2013. Anehnya Kepala Dinas PU DKImengeluarkan aturan setelah dana terkirim ke rekening pribadi kepala seksi 44 kecamatan pada Oktober 2013 lalu. (Indo/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar