Minggu, 22 Juni 2014

Selama Ramadhan, Pemkab Tutup 45 Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
"Sedikitnya 45 tempat hiburan malam yang berizin maupun ilegal harus menutup usahanya selama Ramadhan," ujar Yuswo Hadi di Pekalongan Sabtu (14/6).

Jakarta, Suara Lsm Online —  Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan menutup tempat hiburan malam selama memasuki Ramadhan sebagai upaya memberikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan puasa.

Kepala Satua Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Yuswo Hadi mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum disebutkan semua tempat hiburan malam wajib menutup kegiatannya selama Ramadhan.

"Sedikitnya 45 tempat hiburan malam yang berizin maupun ilegal harus menutup usahanya selama Ramadhan," ujar Yuswo Hadi di Pekalongan Sabtu (14/6).

Menurut dia, satu minggu menjelang Ramadhan, pemkab akan mengundang seluruh pengusaha tempat hiburan malam dengan melibatkan instansi terkait membahas masalah tersebut.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata selaku lembaga teknis, BPMPPT, Polres, Kodim, Kesbangpol, dan Instansi terkait lainnya," katanya.

Ia mengatakan sedikitnya 45 tempat hiburan malam seperti yang tertuang dalam BAB XIV tentang Tertib Kerukunan Beragama Pasal 43 pada Perda No 2 Tahun 2012, bahwa tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan atau tempat-tempat sejenisnya wajib menutup kegiatannya selama bulan Ramadhan.

"Selama Ramadan, semua pengusaha tempat hiburan malam wajib menghentikan kegiatannya dan tidak ada jam buka selama satu bulan," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi adanya kegiatan di tempat hiburan malam, pemkab akan melakukan patroli.

"Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang masih beroprasi, maka kami akan melayangkan surat peringatakan dan pengusaha akan diundang. Akan tetapi jika mangkir dan tetap membandel membuka usaha hiburannya itu, kami tidak segan-segan mengajukan ke dinas terkait agar usahanya segera ditutup," katanya.
(Ant/Tim)   

0 $type={blogger}:

Posting Komentar