Jumat, 29 Agustus 2014

Disdik di Daerah Dapat Uang ‘Terima Kasih’ Rp 120 Juta Setahun

Jakarta Suara LSM – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah. Temuan itu hasil dari inspeksi mendadak (Sidak) lembaga ini terhadap sejumlah sekolah di Pulau Jawa.

Menurut Irjen Kemendikbud Haryono Umar, praktik Pungli itu merupakan setoran uang diistilahkan ‘ucapan terima kasih’ dari tunjangan diberikan kepada guru. Setoran diberikan kepada petugas Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

“Setoran itu sebagai ucapan terima kasih dari guru-guru karena sudah dapat tunjangan. Tunjangan diberikan setiap tiga bulan sekali,” ujarnya saat mendatangi KPK, Kamis (28/8).

Haryono mengatakan, uang disetorkan guru kepada petugas Disdik jumlahnya besar.

“Kami datangi sebuah dinas di kabupaten, di situ kami bisa kumpulkan Rp 30 juta, uangnya sudah di KPK,” katanya.

Namun, Haryono enggan mengungkapkan daerah mana saja, kabupaten atau kota ditemukan praktik setoran. Haryono hanya mengungkapkan jumlah setoran diterima petugas Disdik jika dikalikan setahun bisa sangat besar nominalnya. Dalam hitungannya, Disdik bisa mendapatkan uang terima kasih hingga Rp 120 juta pertahun perkabupaten/kota.

“Kalau seluruh Indonesia, tinggal kalikan saja Rp 120 juta kali 500 kabupaten/kota. Ini kalau hitung-hitungan ya,” ujar Haryono.

Haryono menyayangkan aksi Pungli itu, padahal Kemendikbud tiap tahunnya mengalokasikan dana sebesar Rp 280 triliun ke APBD kabupaten/kota. Dana Rp 280 triliun itu bagian dari anggaran pendidikan tahun ini, jumlahnya mencapai Rp 400 triliun. Dana tunjangan untuk guru diambil dari alokasi Rp 280 triliun. (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar