Rabu, 27 Agustus 2014

Seleksi Pengganti Busyro Dianggap Ganggu Ritme KPK

JAKARTA, Suara LSM Online - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mencurigai pemerintah sengaja menggoyang kekompakan lembaganya dengan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK Pemerintah dianggap tak menggubris usul KPK agar panitia seleksi tak usah dibentuk Upaya kami mempercepat pemberantasan korupsi pasti terganggu kalau ada yang tiba-tiba masuk sebagai pimpinan KPK kata Bambang di kantornya Sabtu lalu.
Panitia Seleksi (pansel) calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mendukung kinerja lembaga antikorupsi tersebut. Karenanya, mereka berkomunikasi dengan pimpinan KPK terkait seleksi untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
"Pansel yang berinisiatif untuk bertemu dengan KPK karena menyadari sepenuhnya bahwa apapun yang berjalan pada intinya kita ingin mendukung agar ritme kerja, keberlangsungan dari yang sekarang sudah berjalan, itu tidak boleh mengalami gangguan dan hambatan," kata Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Menurut Imam, siapapun yang terpilih sebagai pengganti Busyro harus bisa mendukung kinerja KPK yang sudah berjalan selama ini.
"Kalau nanti ada yang baru itu memiliki posisi yang mendukung semua kerja ini jangan malah mengganggu ritme yang sekarang ini ada," ujarnya.
Dari hasil diskusi, Imam menjelaskan, pihaknya dan KPK akan terus menjalin komunikasi selama proses seleksi berlangsung. Sehingga orang yang terpilih bisa sesuai dengan kebutuhan KPK.
"Kami berketetapan bersama KPK untuk terus menjalin hubungan, komunikasi dari proses hari per hari selama proses seleksi berlangsung untuk memastikan tentang apapun yang dibutuhkan, masalah-masalah yang ada di KPK. Sehingga jangan sampai user itu terganggu karena hanya misalnya ada calon atau nanti yang terpilih tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada," ujar Imam.
Imam menambahkan, dalam diskusi pansel dengan pimpinan KPK juga dibahas bagaimana proses seleksi bisa dilakukan sesuai dengan asas kehati-hatian. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik apabila ada proses yang dianggap kurang hati-hati dan melanggar aturan hukum.
"Seandainya ada proses yang dianggap kurang hati-hati dan melanggar aturan hukum itu nanti bisa dianggap ini mencederai dari lembaga yang kita harapkan akan menjadi lembaga yang tetap kuat untuk memberantas korupsi dan melanjutkan kinerjanya semakin hari semakin baik," tandas Imam. (HT)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar