Kamis, 18 September 2014

Hijau Damai Foundation Akan Eksaminasi Vonis UGB


Jakarta, SUARA LSM Online - Apa yang dapat dilakukan oleh para eks korban UGB usai putusan hakim di PN Jaksel,Rabu (10/9) siang? Berikutnya pendapat  Ketua Bantuan
Hukum Hijau Damai Foundation, JJ Amtrong Sembiring SH MH.  Pengamat
hukum lulusan Universitas Indonesia ini menganjurkan agar para eks
korban melakukan  eksaminasi putusan hakim berarti melakukan pengujian
atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering
dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang.
Mengapa perlu adanya eksaminasi, dimana eksaminasi dapat dilakukan
terhadap perkara pidana, perdata atau niaga?  Di luar bidang tersebut
tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat
dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria: Pertama,
Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan
atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa
keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social
impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari
masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan
masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi
korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum
tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Fenomenal tidak profesionalitas hakim dalam memutus perkara, demikian
juga Jaksa sudah bukan rahasia umum lagi. Fenomena tersebut dapat kita
tangkap sinyalemenen tersebut, dan jika meminjam istilahnya Busyro
Muqodas saat menjadi pimpinan ketua Komisi Yudisial, mereka memainkan
pada teknis yudisial, seperti mengubah pertimbangan hukum tidak sesuai
fakta,” Komisi Yudisial sendiri pernah mengakui ada sejumlah hakim
yang menjadi bagian dari mafia peradilan.
Apalagi degradasi moral hakim pada saat ini terus menerus mengalami
penurunan kualitas atau degradasi dan tampak semakin tidak terkendali.
Penurunan kualitas moral terjadi dalam segala aspek mulai dari tutur
kata, cara pandang hingga perilaku, kita ambil saja salah satu
contohnya saja ada hakim PN Jakarta Barat dimana saat sidang perkara
berjalan sambil mainan handycam dan seterusnya masih banyak lagi.
Degradasi moral hakim merupakan salah satu masalah krusial sosial bagi
pencari keadilan yang perlu mendapat perhatian baik dari pemerintah/
lembaga terkait secara khusus serta masyarakat luas pada umumnya. (Fandi Winurdani/Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar