Kamis, 18 September 2014

Kecewa Berat, UGB divonis Ringan


Jakarta, SUARA LSM Online - Para korban eks pasien Ustad Guntur Bumi (UGB) kecewa berat usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(10/9). Menurut pengamat hukum Universitas Indonesia, JJ Amstrong
Sembiring SH MH, selayaknya Hakim memutuskan melampuai tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Berdasarkan dari berbagai sumber media disebutkan: Susilo Wibowo atau yang dikenal dengan nama Ustaz Guntur Bumi (UGB)
hari ini dituntut jaksa empat bulan penjara dalam kasus penipuan
berkedok pengobatan alternatif. Sidang yang berlangsung selama kurang
lebih 1 jam  itu berisi putusan Majelis Hakim PN Jaksel. UGB dikenakan
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.
Hal itu dikatakan Amstrong, usai putusan hakim yang hanya menjatuhkan
hukuman 6 bulan, atau 2 bulan di atas tuntuan JPU yang menuntut 4
bulan terhadap UGB. Menurutnya, dalam konteks di atas tersebut, maka
ada beberapa Asas perlu diperhatikan dan terdapat dalam Hukum Acara
Pidana, yakni diantaranya : Asas Trilogi Peradilan, Asas Praduga Tak
Bersalah (Presumtion Of The Innocence), Asas Persamaan di hadapan
Hukum, Asas Legalitas Formal, Asas Oportunitas, Asas Bantuan Hukum,
Asas Pemberian Ganti Rugi Dan Rehabilitasi, Asas Pengadilan Terbuka
Untuk Umum, Asas Absentia, Asas Perintah Tertulis, Asas Pembuktian
Menurut Undang-Undang Secara Negatif, Asas Batas Minimum Pembuktian,
Asas Keseimbangan, Asas Saling Koordinasi, Asas Pembatasan Penahanan,
Asas Diferensi Fungsional, Asas Penggabungan Pidana Dengan Tuntutan
Ganti Rugi, Asas Unifikasi, Asas Pengawasan Putusan, Asas Pemeriksaan
Hakim yang Langsung dan Lisan.
Berdasarkan Asas-Asas tersebut, bahwa tidak adanya asas yang mengatur
dapat tidaknya Hakim menjatuhkan hukuman melampaui Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum. Dengan demikian Hakim tidak melanggar Asas Hukum Acara
Pidana.
Berdasarkan hal diatas maka dapat ditarik kesimpulan  yaitu sebagai berikut :
a. Pertimbangan Hakim dalam mengambil Putusan yang melampaui
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah hal-hal yang memberatkan Terdakwa
dan keadaan Terdakwa, serta hal yang terpenting adalah “adanya bukti
yang menyatakan kesalahan dari terdakwa”.
b. Berdasarkan Asas-Asas Hukum Acara Pidana yang telah terurai
diatas maka Hakim tidak melanggar asas-asas beracara pidana, karena
tidak ada asas yang menentukan dapat tidak Hakim menjatuhkan Putusan
yang melampaui Tuntutan  Jaksa Penuntut Umum Kemudian dalam Pertimbangan Hakim dalam mengambil Putusan yang melampaui Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah Hal-hal yang
memberatkan, yakni diantaranya :
a. Residivis (Pengulangan Tindak Pidana), bahwa terdakwa pernah
melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya terdakwa telah melakukan
perbuatan yang berulang. Undang-Undang sendiri tidak mengatur mengenai
pengulangan umum (general residive) yang artinya menentukan
pengulangan berlaku untuk dan terhadap semua tindak pidana. Mengenai
pengulangan ini KUHP menyebutkan dengan mengelompokkan tindak-tindak
pidana tertentu dengan syarat-syarat tertentu yang dapat terjadi
pengulangannya. Pengulangan hanya terbatas pada tindak pidana-tindak
pidana tertentu yang disebutkan dalam Pasal 486, 487, 488 KUHP dan
diluar kelompok kejahatan dalam Pasal 486, 487 dan 488 itu, KUHP juga
menentukan beberapa tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi
pengulangan, misalnya Pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 495 ayat (2),
501ayat (2), 512 ayat (3).4
b. Perbarengan tindak pidana termasuk Perbuatan yang dilanjutkan,
Mengenai perbarengan tindak pidana dapat dilihat dalam ketentuan Pasal
63 sampai dengan Pasal 65 KUHAP yang pada intinya menyatakan bahwa
“jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka
yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika
berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat serta ditambah sepertiga.”
c. Sikap terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dalam
hal pemeriksaan terhadap terdakwa di Persidangan, terdakwa dalam
memberikan keterangannya, terdakwa berbelit-belit, maka dari itu
penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dapat diperberat.
d.  Hal yang melatarbelakangi terdakwa dalam melakukan tindak pidana,
dalam hal ini contoh yakni mencuri dengan maksud memenuhi kebutuhan
hidupnya, akan berbeda perlakuannya atau penjatuhan pidananya terhadap
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan merupakan mata
pencahariannya.
e. Sikap batin dari terdakwa dalam melakukan tindak pidana membalas
dendam, misalnya pembunuhan seperti pada awalnya korban dan pelaku
tindak pidana bentrok, suatu saat pelaku menunggu waktu yang tepat
untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
f.  Dampak dari perbuatan terdakwa, yaitu diantaranya perbuatannya
meresahkan  masyarakat, besarnya kerugian yang ditimbulkan dari
perbuatan terdakwa. (Hari Widiyanto/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar