Kamis, 18 September 2014

Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar

Sukabumi, Suara LSM Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hendrawan, 44, Adi Gussaputra, 42 dan Fhebri Yansa, 30, yang memeras seorang pengusaha Usman Effendi adalah penyidik abal-abal alias gadungan. Meski memiliki atribut mirip dengan KPK, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu membatah bahwa tiga orang itu adalah pegawainya.

"Mereka bukan penyidik atau pegawai KPK," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya seperti dikutip Radar Sukabumi. KPK menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak Kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas," imbuh Johan.

Aksi komplotan KPK abal-abal ini terkuak melalui laporan seorang pengusaha, Usman Effendi, 49, yang nyaris menjadi korban pemerasan. Tidak tanggung-tanggung pelaku meminta uang sebesar Rp 2,3 miliar.

Tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal saat pelaku, yakni Hendrawan, Adi Gussaputra, dan Acil serta seorang sopir, Fhebri Yansa datang ke Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Mengaku sebagai petugas KPK, mereka menemui Kades Supriatman, 45. 

Mereka datang dan bertanya kepada Supriatman, tentang anggaran desa hingga raskin. Meski sempat heran karena gelagatnya, tapi sang kades tetap melayaninya hingga mereka pamit dengan meninggalkan kartu nama. 

Pada hari selanjutnya, Jumat (12/9) Supriatman dihubungi pengusaha Usman Effendi yang meminta datang ke rumahnya. Tiba di rumah Usman, Supriatman bertemu dengan petugas KPK yang sebelumnya mendatanginya. Mereka pun menyebut-nyebut bahwa Usman harus membayar kerugian Koperasi Bina Jaya yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak dengan total Rp 2,3 miliar. 

Karena merasa ada hal yang janggal, permintaan uang dari petugas KPK gadungan tidak langsung dipenuhi. Usman lantas meminta waktu, disamping itu dia ingin mengecek kebenaran orang yang ditemuinya benar-benar petugas KPK dengan menghubungi nomor telepon yang ada di kartu nama. 

Kebohongan petugas KPK itu sedikit demi sedikit mulai terkuat, saat dihubungi nomor itu tidak terdaftar. Untuk lebih meyakinkan, Usman lantas mengirim email dan menghubungi kantor KPK yang menyatakan bahwa tidak pernah menugaskan anggotanya ke daerah. 

Oleh KPK, Usman pun disarankan lapor polisi serta merancang rencana memancing petugas KPK gadungan supaya dapat ditangkap. Pada Sabtu (13/9), skenario penangkapan sudah dibuat dengan  menjanjikan bertemu di Hotel Raflesia, Jalan Raya Sukabumi, Cikukulu, Cicantayan dengan petugas KPK gadungan tersebut. 

Sesuai rencana petugas KPK gadungan itu datang dan bertemu dengan Usman dan memulai perbincangan. Disaat itu, polisi tiba dan menangkap mereka. Hanya saja, seorang dari petugas KPK gadungan atas nama Acil yang bekerja di sebuah media cetak mingguan tidak tertangkap. Menurut saksi, Acil yang diduga menjadi dalang sekaligus aktor utama kejadian ini turun dari mobil sebelum tiba di Hotel Raflesia. 

Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Asep Edi Suheri mengungkapkan, kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan, sebab ada indikasi hal yang sama terjadi di sejumlah daerah. Sehingga Polda akan mengcover penyelidikan.

"Penangannya kini oleh Polda Jabar. Selanjutnya Polda yang akan melakukan penyelidikan,"jelasnya.
Denga n kejadian itu, lanjut Asep, masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap pihak yang mengaku-ngaku dari lembaga KPK. Jika ada yang mengatasnamakan KPK tapi bergelagat mencurigakan hingga melakukan penyimpangan bahkan pemerasan, jangan ragu melapor. (Jpnn/Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar