Kamis, 18 September 2014

Putusan 6 Bulan Terhadap UGB Tidak Mendidik

Sidang Putusan Penipuan UGB di PN Jaksel
Jakarta, SUARA LSM Online - Putusan 6 bulan terhadap Ustad Guntur Bumi (UGB), pelaku praktik penipuan  berkedok pengobatan alternative dirasakan melukai
nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Menurut pengamat hukum dari
Universitas Indonesia, JJ Amstrong Sembiring SH MH,usai putusan PN
Jaksel, Rabu (10/9) Independensi Peradilan secara umum dipakai untuk
mewakili lembaga peradilan, termasuk individu-individu hakimnya,
sebagai lembaga yang bebas dari intervensi dari pihak lain. Sehingga,
sehingga prinsip-prinsip dari Prinsip Dasar Independensi Peradilan
Versi PBB menjelaskan bahwa imparsialitas peradilan ditentukan oleh
perilaku hakim yang selalu memutus perkara yang diajukan kepada mereka
berdasarkan fakta-fakta dan kaitannya dengan hukum yang berlaku, tanpa
adanya pembatasan-pembatasan, pengaruh-pengaruh yang tidak seharusnya
ada, tekanan-tekanan, ancaman-ancaman, atau intervensi-intervensi,
baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun dan
dengan alasan apapun.
Menurut Amstrong lebih lanjut, secara konstitutional, independensi
peradilan merupakan prinsip yang harus dijabarkan, secara eksplisit,
dalam konstitusi guna memastikan adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan
yudikatif yang selalu independen. Prinsip 1 dari Prinsip dasar
lansiran PBB menyebutkan: “The independence of the judiciary shall be
guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law
of the country. It is the duty of all governmental and other
institutions to respect and observe the independence of the
judiciary.” Secara Nasional, pengakuan terhadap independensi peradilan
termaktub pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Dimana independensi peradilan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan
dari keberadaan suatu lembaga peradilan yang ideal. Katanya jika hal
ini absen, maka peranan dari lembaga peradilan akan terdistorsi dan
mengakibatkan turunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan
khususnya dan penyelenggara negara pada umumnya. Sayangnya, hal ini
tengah dialami oleh lembaga peradilan Indonesia.
Reduksi kepercayaan publik secara konstan adalah diakibatkan absennya
prinsip independensi peradilan dalam upaya melindungi hak warga negara
untuk mendapatkan keadilan dan akses terhadap keadilan. Penyebabnya,
adalah perilaku korup dari institusi peradilan. Putusan 6 bulan atas
tuntuan JPU yang menuntut 4 bulan sebenarnya tidak bisa dianggap
sebagai sebuah “pembinaan” bila ditelisik betapa kasus UGB ternyata
menjadi isu nasional.(Suta Widhya/TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar