Rabu, 12 November 2014

Ketua MPR Diperiksa untuk Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Zulkifli Hasan,
Jakarta, Suara LSM Online - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga bekas Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, untuk dua kasus sekaligus. Kasus tersebut, dugaan suap perizinan alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan di Kabupaten Bogor. "Penyidik menjadwalkan memeriksa Zulkifli untuk kasus Riau terlebih dulu, kemudian kasus Bogor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya kemarin.

Kasus dugaan suap hutan Riau membuat Gubernur Riau Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Zulkifli kemarin diperiksa sebagai saksi untuk Annas. Setelah diperiksa KPK pada Oktober lalu, Annas mengaku sudah mengantongi izin dari Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Pengacara Annas, Eva Nora, mengatakan kliennya tak bisa mengeluarkan izin alih fungsi hutan tanpa persetujuan Kementerian Kehutanan. "Gubernur harus menempuh prosedur baku, yaitu mengajukan permohonan ke Kementerian Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat," katanya. Prosedur itu, kata Eva, menjadi alasan Annas menyebutkan nama Zulkifli di hadapan penyidik KPK sebagai pejabat yang menyetujui revisi izin alih fungsi hutan Riau.

Sedangkan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan Bogor sudah membuat KPK menahan empat orang. Mereka adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin; Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin; kurir suap Fransiscus Xaverius Yohan Yap; dan bos PT Sentul City sekaligus petinggi PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Zulkifli kemarin menjadi saksi untuk Cahyadi Kumala.

Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan alasan Kementerian Kehutanan meminta kliennya mengeluarkan izin agar perusahaan Cahyadi bisa menggarap proyek di 2.754 hektare lahan Bukit Jonggol. "Sebelumnya, bupati sudah memberi izin untuk 1.668 hektare, tapi Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi meminta agar lahan garapan itu diperluas," kata Sugeng.

Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto membantah sudah memberi lampu hijau bagi perusahaan Cahyadi maupun untuk perusahaan Gulat. "Belum ada yang disetujui," katanya setelah diperiksa KPK kemarin. Dia mengklaim ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi dalam alih fungsi hutan Bogor. Di antaranya, rekomendasi lahan pengganti dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Selain memeriksa Zulkifli dan Bambang, KPK memeriksa bekas Menteri Kehutanan M. Prakosa, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, dan dua orang dari swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy. Prakosa dan Hadi mengaku tidak ditanya soal kasus suap.

Diperiksa selama 9 jam lebih, Zulkifli mengaku hanya ditanya tentang hal dasar, misalnya fungsi menteri. Dia juga bilang tak diperiksa dalam kaitan dengan kasus suap hutan Riau. "Saya hanya ditanya soal fungsi saya sebagai menteri," ujarnya. "Besok, saya akan ke sini lagi untuk pemeriksaan kasus Riau," katanya kemarin. (Tmp/Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar