Selasa, 25 November 2014

Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun: Kuli Pasir dan Buta Huruf

TKP penebangan mangrove 
Probolinggo, Suara LSM Online - Miskin, buta huruf dan kuli pasir. Begitulah kondisi kehidupan keluarga buruh tani Busrin (58), warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Busrin dipenjara 2 tahun dan didenda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar agar dapur keluarga tetap ngebul.

"Saya minta supaya suami saya dikeluarkan karena dia menjadi tulang punggung keluarga. Saya banyak utang di toko untuk membeli kebutuhan pokok," kata istri Busrin, Susilowati dalam bahasa Madura sambil menangis kepada detikcom saat ditemui di rumahnya, Senin (24/11/2014).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka penebangan 3 pohon mangrove dan ditahan hingga saat ini, keluarga Busrin hanya bisa meratapi nasibnya. Keluarga menganggap kasus penebangan pohon mangrove sarat dengan rekayasa dan dinilai tidak adil. Apalagi pelaku tidak bisa membaca dan menulis.

Susilowati menyatakan pohon mangrove yang ditebang hanya beberapa pohon. Rencananya pohon serta rantingnya akan dijadikan kayu bakar dan sisanya akan dijadikan penyangga pohon pisang. Susilowati hanya bisa pasrah karena suaminya tidak lagi memberi nafkah keluarga karena dijebloskan ke penjara. 

Busrin dan keluarganya tinggal di kawasan miskin di Desa Pesisir. Tidak ada tanda-tanda kemewahan yang ada di rumahnya yang sangat sederhana.

"Bapak sebelum ini jadi kuli pasir," ujar ibu 3 anak ini sambil terus meneteskan air mata.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Oleh PN Probolinggo, Busrin dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan.

Busrin dinyatakan salah karena melanggar Pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Terluar. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa dan tidak ada alasan pembenar pada perbuatan terdakwa.

"Dengan adanya perbuatan terdakwa, yakni menebang pohon mangrove tersebut dapat menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dalam skala yang luas apabila dilakukan secara terus menerus dan merusak lingkungan ekologis alam, terjadinya akumulasi pencemaran dan menurunkan kualitas air," ujar majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.(tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar