Selasa, 25 November 2014

Terkait Korupsi e-KTP, KPK Geledah Kantor Kemendagri

kasus e-ktp, kpk geledah kantor dukcapil kemendagri.
JAKARTA, Suara LSM Online - Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di Jalan Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata, Nomor 17, Jakarta Selatan.

‎"Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP elektronik) dengan tersangka S (Sugiharto)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyampaikan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mendalami perkara pengadaan paket penerapan e-KTP dengan tersangka Sugiharto.

"Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu," ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah mobil milik Dirjen Dukcapil karena mobil tersebut merupakan bagian dari pendalaman tim penyidik KPK.

"Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," ungkapnya

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (trb/tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar