Selasa, 11 November 2014

Tipu Importir, Dua Petugas Bea Cukai Ditangkap Polisi

Ilustrasi
Jakarta, Suara LSM Online - Penyidik Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menjerat pegawai dan mantan petugas Kantor Bea Cukai AM dan MK dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penipuan terhadap beberapa pengusaha importir.

"Tersangka diduga melakukan penipuan tidak sekali saja namun korbannya ada beberapa orang," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Selasa (11/11).

Hengki mengatakan penyidik kepolisian telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri rekening hasil kejahatan kedua tersangka.

Hengki menyebutkan pihaknya menerima informasi ada pengusaha asal Bogor Jawa Barat yang juga menjadi korban penipuan tersangka AM dan MK.

Sebelumnya, seorang pengusaha importir PT Panca Mitrajaya Perkasa, Bakri telah melaporkan AM dan MK terkait dugaan penipuan.

Hengki mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan pengusaha asal Bogor itu guna memperberat hukuman terhadap para tersangka.

Tersangka AM tercatat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) sedangkan MK merupakan pecatan Kantor Wilayah Bea Cukai Cirebon Jawa Barat pada 2011.

Petugas kepolisian menangkap MK saat mengenakan seragam petugas bea cukai di daerah Bogor beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Ari Cahya menambahkan penyidik kepolisian sedang menunggu pelimpahan dua laporan pengusaha korban penipuan AM dan MK dari Kantor Bea Cukai.

"Informasi yang kami terima ada dua laporan pengusaha jadi korban penipuan yang disampaikan kepada Bea Cukai," ujar Ari.

Ari menyebutkan dua laporan itu bisa menambah hukuman bagi tersangka AM dan MK.

Petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap AM, MK dan seorang warga sipil berinisial S terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha importir Bakri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 147/K/X/2014/Pel Tanjung Priok pada Oktober 2014.

Diketahui Bakri mengirimkan uang Rp850 juta kepada MK untuk mengeluarkan 19 unit truk "mixer" yang digudangkan di PT MSA Cakung Jakarta Timur karena terganjal masalah kelengkapan dokumen lebih dari 30 hari.

Setelah berjalan lebih dari sebulan, AM dan MK tidak memberikan informasi perkembangan truk itu bahkan kedua tersangka sulit dihubungi.

Akhirnya, Bakri melaporkan kedua tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(tbt/Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar