Senin, 01 Desember 2014

Benahi Kasus Tambang KPK Beri Waktu Hingga Akhir Desember

Ilustrasi
BALIKPAPAN, Suara LSM Online - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tenggat akhir Desember 2014 bagi semua kabupaten/kota dan provinsi di Kalimantan membenahi masalah pertambangan. Lembaga swadaya masyarakat pemerhati masalah lingkungan berharap KPK bersikap tegas mengingat masalah seputar tambang sudah akut.Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyampaikan itu saat jumpa pers terkait Monitoring dan Evaluasi atas Hasil Koordinasi dan Supervisi Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (27/11). Acara ini dihadiri gubernur/wakil gubernur dan sejumlah bupati/wali kota di Kalimantan.
”Kami (KPK dan pemerintah daerah) sudah sepakat akhir tahun ini tenggat terakhir. Sebelum acara hari ini, kami selalu mengontak daerah, mungkin hampir tiap minggu. Kami sudah proaktif. Namun, kalau nanti ada tindakan, dia (pemda) akan menyesal sendiri,” katanya.
Koordinasi dan supervisiTahap pertama koordinasi dan supervisi KPK di bidang minerba dilakukan awal 2014. Kegiatan itu disambut daerah juga Kementerian ESDM dan LSM penggiat lingkungan. Daerah mulai terpacu sebisa mungkin memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.
Sekda Provinsi Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, dan Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie memaparkan kemajuan pasca koordinasi dan supervisi KPK dalam acara itu.
Di Kaltim, misalnya, dari 1.258 IUP menyusut menjadi 959 IUP karena banyak IUP dicabut, tidak diperpanjang, dan habis masa izinnya. Namun, masih ada masalah karena dari 959 IUP itu, 295 IUP (atau 31 persen) belum clear and clean (non-CNC). Untuk penyelesaian sisa utang penerimaan negara bukan pajak, sejumlah perusahaan sudah diberi surat peringatan.
Kalteng mengeluarkan Pergub Nomor 24, Agustus lalu, tentang tata cara pemberian rekomendasi dan verifikasi CNC. Dari 311 IUP yang non-CNC, telah diverifikasi 297 IUP. Semuanya belum bisa menjadi IUP yang memenuhi CNC. Kalteng memberi batas 5 Desember bagi pemegang IUP untuk melengkapi dokumen.
Di Kalbar, sebelum koordinasi dan supervisi KPK, masih memiliki 813 IUP. Namun, setelah ditata, berkurang 106 IUP. Untuk keseluruhan Kalimantan, terdapat 3.836 IUP minerba, tapi 1.514 IUP di antaranya belum CNC.
Beri masukanSejumlah LSM dari Kaltim, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Borneo (KMSB) aktif memberikan masukan kepada KPK seputar tambang. Merah Johansyah, juru bicara KMSB, memaparkan, daerah masih lambat. Meski pemda diberi waktu enam bulan oleh KPK untuk mengurus status IUP, tetapi belum juga tuntas.
Selain itu, pasca koordinasi dan supervisi KPK, belum satu pun izin tambang di kawasan konservasi dicabut. Salah satu contohnya, ada 42 pemegang izin tambang beroperasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Izin itu adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurut Merah, CNC juga belum sempurna karena belum mempertimbangkan aspek keselamatan warga. Selama 2011- 2014, ada 8 anak kecil tercebur lubang tambang di Samarinda, tetapi tak ada sanksi apa pun. Salah satu LSM, yakni Jatam Kaltim, juga menemukan 11 dokumen IUP yang perusahaannya diduga fiktif di Kabupaten Malinau, Kaltara.
Bupati Kukar Rita Widyasari mengutarakan, pemda jangan selalu disalahkan terkait masalah tambang. ”Seperti PKP2B, itu dikeluarkan pusat. Tak ada pemegang PKP2B di Kukar yang membangun sesuatu demi warga Kukar. Kami tak bisa apa-apa. Kukar pun ingin seperti daerah lain yang alamnya hijau,” kata Rita.
Bupati Kutai Timur Isran Noor mengutarakan, ketika bupati mengeluarkan IUP, jangan disalahkan karena itu tidak melanggar UU. Yang mesti diwaspadai adalah sebelum dan sesudah izin keluar. "CNC ini bisa juga menjadi komoditas transaksional," kata Isran. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar