Jumat, 12 Desember 2014

Menindak Tegas Pengemplang Pajak

Suara LSM Online - PENGEMPLANG pajak ialah kelompok masyarakat yang tidak peduli kepada keadilan dan kesejahteraan. Dengan mengemplang, wajib pajak sama saja telah membiarkan pemerintah kehilangan kemampuan membangun ekonomi dan mendistribusikan kemakmuran. Perlakuan paling tepat bagi mereka ialah tindakan tegas dan keras. Salah satu contohnya ialah tindakan penyegelan Mal Green Tebet, kemarin. Mal yang terletak di Jl MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, itu disegel petugas pajak karena mengemplang pajak bumi dan bangunan selama 4 tahun. 

Jumlah tunggakan pajak mal itu dilaporkan telah mencapai Rp1,8 miliar. Kita sangat mengapresiasi langkah petugas pajak atas penyegelan mal itu. Tindakan tersebut sangat tepat momentumnya. Selama ini, kita jarang melihat pesan sekuat itu disampaikan aparat pajak kepada wajib pajak yang bandel. Tindakan penyegelan mal itu juga sejalan dengan pernyataan Wapres Jusuf Kalla di depan Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, JK mengingatkan  para pengusaha untuk taat membayar pajak. 

Perilaku mengemplang, menurut JK, merupakan tindakan egoistis. Dengan mengemplang, pengusaha berarti tidak peduli kepada kehidupan masyarakat. Karena itu, penyegelan mal pengemplang pajak menjadi pesan kuat bagi wajib pajak lain yang masih dan atau berniat mengemplang pajak. Kita ingin tindakan tegas dan keras semacam itu diteruskan dan diperluas. Diteruskan untuk membuat efek jera bagi pengemplang pajak benar-benar terbangun. Diperluas agar tindakan tegas semacam itu dilakukan ke semua sektor, bukan hanya di sektor perdagangan ritel atau mal-mal.

Salah satu sektor yang wajib diberi tindakan tegas ialah sektor pertambangan dan migas. Data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan ketaatan pajak perusahaan di sektor pertambangan sangat rendah. Dari 11 ribu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang tercatat, hanya 2.000 yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, ada 9.000 perusahaan yang tidak membayar pajak.

Padahal, jika 9.000 perusahaan pertambangan itu semuanya taat membayar pajak, kita mungkin tidak perlu berutang ke luar negeri untuk membiayai pembangunan. Karena itu, tindakan tegas dan keras semestinya juga diberlakukan kepada para pengemplang pajak di sektor pertambangan dan migas. Sudah kerap kita mendengar pengemplangan pajak secara masif oleh perusahaan-perusahaan besar di sektor itu, tetapi tindakan tegas dan keras terhadap mereka masih nihil. Kita ingin penyegelan seperti yang dilakukan terhadap Mal Green Tebet, dalam bentuknya yang setara juga diterapkan di sektor pertambangan.

Rasio pajak kita selama ini berkisar hanya 12% hingga 13%. Angka rasio itu baru separuh dari standar rasio pembangunan milenium Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni sebesar 24%. Angka 12% hingga 13% itu bahkan sangat jauh di bawah rata-rata rasio pajak negara maju anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yakni 35%. Karena itu, peningkatan rasio pajak tersebut harus digenjot. Tindakan tegas yang konsisten dari aparat pajak kepada pengemplang merupakan jalan menuju sasaran itu, bukan patgulipat seperti yang selama ini kerap kita dengar.(mi/tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar