Rabu, 03 Desember 2014

Tangkap Ketua DPRD Bangkalan, KPK Permalukan Kejagung

Fuad Amin ketika digiring petugas KPK
JAKARTA, Suara LSM Online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi mempermalukan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena berhasil menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Fuad Amin yang juga mantan Bupati Bangkalan itu ditangkap pada Senin (1/12) malam, karna diduga menerima suap terkait minyak dan gas (migas). Selain FA, KPK juga menangkap dua orang dari perusahaan swasta yang diduga menyuap FA.
Terkait penangkapan tersebut, mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida di Jakarta, Selasa (2/12), mengatakan, ini adalah prestasi luar biasa dari KPK.
“Tetapi pada saat yang sama, sekaligus kembali mempermalukan jajaran Kejaksaan Agung, karena para jaksa di daerah ternyata tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Laode Ida.
Dijelaskan, jika saja para jaksa di daerah-daerah pro aktif mencegah dan menangkap para koruptor, maka KPK tidak perlu turun tangan, apalagi KPK tidak punya instrumen langsung di daerah.
“Tetapi begitulah adanya. Seharusnya, di era kepemimpinan Kejagung yang baru, pihak kejaksaanlah yang mengambil alih kasus-kasus korupsi di daerah,” katanya.
Sementara KPK, kata Laode Ida, sebaiknya fokus pada beberapa hal. Pertama, menyelesaikan kasus-kasus yang tersisa, yang dokumennya sudah masuk ke KPK.
Pada kasus Akil Mochtar misalnya, sejumlah kepala daerah penyuap Akil masih tetap bebas, padahal mereka sudah mengakui perbuatannya.
“Jika mereka tetap tidak diproses ke meja hijau dan dipenjara, maka KPK melanggar hukum, karena antara yang memberi dan menerima suap harus dihukum. KPK juga akan dituduh diskriminatif karena satu dihukum sementara yang lainnya dibiarkan,” katanya.
Kasus-kasus seperti ini, kata Laode Ida, juga terjadi pada kasus korupsi politik lainnya, baik yang dilakukan oleh pejabat politik di parlemen maupun eksekutif.
Kedua, KPK juga perlu lebih fokus supervisi kasus-kasus korupsi termasuk yang dilakukan oleh para pejabat di daerah, termasuk mengoordinasikannya dengan pihak Kejagung.
“Terlalu banyak pejabat di daerah yang terabaikan atau dibiarkan begitu saja, di mana mereka cukup mengamankannya dangan pejabat berwenang di daerah itu, seperti dengan jajaran kejaksaan atau kepolisian setempat,” katanya.

Tangkap Tangan
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 700 juta.
Namun, belum diketahui secara rinci barang bukti lain yang disita KPK dan total uang dari penyuapan tersebut.
"Rp 700 juta. Belum tahu (totalnya) karena itu bagian dari perjanjiannya," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di sela-sela kegiatan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2014, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12).
"Swasta yang menyuap. Menyangkut pembayaran ke BUMD mengenai suplai gas," katanya. 
Dikatakan, tindak pidana penyuapan yang melibatkan Fuad Amin sudah berlangsung lama. Setidaknya, tindak pidana tersebut sudah berlangsung sejak 2007 lalu, saat Fuad Amin masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Itu pembayaran rutin terkait suplai gas. Dari 2007 perjanjiannya. Dia tanda tangan ketika yang bersangkutan sebagai kepala daerah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Untuk itu, sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan satu atau dua jam sudah ada progresnya. Saat ini masih proses pemeriksaan. Saya terikat kode etik jadi belum dapat jelaskan secara jauh," kata Samad.
Berdasar informasi yang dihimpun, FA merupakan Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019. Sebelumnya, FA menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode.
FA yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan itu‎ telah berada di Gedung KPK sejak pukul 07.30 WIB, dan masih menjalani pemeriksaan intensif. (Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar