Kamis, 25 Juni 2015

KPK Tetapkan 4 Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan

Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP (tengah) mengelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta,
Jakarta, Suara LSM Online  – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bambang Kariyanto dan Adam Munandar, dan Kepala DPPKD Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda, Fhasyar, saat bertransaksi memberikan uang suap, pada Jumat (19/6/2015) malam di rumah Bambang di Palembang.

 Pada kesempatan itu, petugas KPK menemukan uang Rp 2,56 miliar yang diduga sebagai pemulus agar APBD Perubahan 2015 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dikabulkan DPRD Kabupaten Banyuasin.

Hubungan Masyarakat KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Priharsa menjelaskan, tersangka Bambang Kariyanto dan Adam Munandar diduga menerima hadiah atau janji dari Syamsudin Fei dan Fhasyar, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Tersangka Bambang Kariyanto dan Adam Munandar yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka Syamsudin Fei dan Fhasyar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut Priharsa, penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman Bambang Kariyanto di Kel. Sanjaya, Kec. Alang-Alang, Kotamadya Palembang. 

Pada saat penangkapan, di lokasi tersebut KPK menemukan sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang senilai Rp 2.560.000.000 dalam pecahan lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah. Sejumlah orang yang diamankan dari lokasi kemudian diperiksa secara intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan. (TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar