Selasa, 11 Juli 2017

KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Usai Diperiksa 8 Jam

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, R ketika digiring petugas KPK.
Jakarta, (Suara LSM) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, Rabu (5/7/2017).

Nur Alam mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Usai diperiksa selama sekitar delapan jam, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini hanya tertunduk berjalan menggunakan rompi oranye tahanan KPK, menuju mobil tahanan.

Dirinya dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.
Nur Alam yang hadir didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 13.00 WIB, keluar Gedung KPK pukul 20.20 WIB.

Ia digiring ke mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK.

Tidak sepatah kata terlontar dari mulut Nur Alam saat awak media mececarnya dengan sejumlah pertanyaan. Begitu juga saat disinggung mengenai penahanannya.

Mobil minibus hitam tahanan yang membawa Nur Alam pun meninggalkan Gedung KPK dengan diiringi tangis sejumlah pendukung dan keluarga yang mendampinginya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menahan Nur Alam selama 20 hari kedepan.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NA (Nur Alam) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.

Diketahui, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan IUP sejak Agustus 2016.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Perusahaan itu melakukan pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014.
Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Fery R)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar