Kamis, 21 Desember 2023

Terkait OTT Gubernur Malut, KPK Sita Barbuk Rp725 juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, SuaraLSMOnline - Terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 725 juta pada Senin (18/12/2023) lalu. 

Diketahui, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan tentang dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. 

“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). 

Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. 

Semuanya dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif. Usai melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka. Baca juga: Usai Diperiksa, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Pakai Rompi Tahanan KPK Mereka adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR). 

Lalu, ada juga Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta yang cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex. (Hans)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar