Kamis, 28 Juni 2012

Polda Metrojaya Periksa Pejabat Bea Cukai Tj. Priok

Jakarta, (SUARA LSM) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok terkait dugaan lolosnya penyelundupan sabu seberat 351 Kilogram.

"Mungkin sekarang masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Saputro saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (26/6/2012).

Penyidik kepolisian akan meminta keterangan salah satu pejabat yang menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Kepabeanan KPUBC Tanjung Priok berinisial KS.

Eko mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Bea Cukai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik menduga ada beberapa tahapan standar operasi prosedur yang tidak dilakukan petugas Pelabuhan Tanjung Priok saat memeriksa dan mengeluarkan paket kiriman barang berisi makanan ikan arwana yang terdapat 351 kilogram sabu tersebut.

Salah satu contoh prosedur pemeriksaan yang tidak dilakukan petugas, yakni memeriksaan secara labroratorium dan jumlah minimal paket barang yang diperiksa tidak memenuhi kuota.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji berjanji akan fokus menyelidiki kasus lolosnya penyelundupan sabu seberat 351 Kg yang diduga melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. "Kita akan terus selidiki, kenapa barang sebanyak itu bisa lolos," ujar Nugroho.

Saat ini, ke-16 orang pegawai yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut, masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan di antaranya menjadi tersangka. Ke-16 orang saksi itu, yakni petugas KPUBC Tanjung Priok berinisial JHS (pemeriksa barang), TB (pemeriksa dokumen), BA, KS, TS, MR, SM, JN dan JH (petugas mengurus dokumen).

Selanjutnya, dua orang pegawai Balai Karantina Perikanan Pelabuhan Tanjung Priok berinisial EN dan YA dan lima orang petugas gudang berinisial ZR, UM, MN, RW dan SR.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Narkoba senilai Rp 70 miliar itu, diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa petugas pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Joy Aryanto, Budi Sulistyo, Tri Baroto (pemeriksa dokumen) dan Hende (petugas karantina) yang mengeluarkan surat barang. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar