Dalam pemeriksaan tersebut, pengurus Pertuni yang juga didampingi penasehatnya Ja'far menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima Rp 500 ribu saja, bukan Rp 17 juta, seperti yang disepakati dalam SPM (Surat Perintah Membayar) ”Yang 500 ribu tersebut katanya sebagai pengganti uang lelah. Selebihnya diakui milik Dinsos,'' terang Janji.
Nilai tersebut sangat mengejutkan Sekretaris Pertuni. Pasalnya, sejak pencairan awal dana tersebut oleh bagian keuangan Pemkab, Sekretaris Pertuni diberitahu pengajuan proposal mereka dicairkan sebesar Rp 17 juta.
Sementara, di kantor Kejaksaan sendiri sempat beredar kabar jika Dinsos tetap ngotot jika bantuan tersebut adalah miliknya. Pasalnya, Dinsos sendiri sudah terlanjur membeli seperangkat alat band. Sementara, Pertuni sendiri terkait hal itu tetap menolak dikatakan ikut memiliki fasilitas tersebut. Pasalnya, selama ini mereka mengaku tidak ikut memanfaatkan fasilitas musik tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kansi Intel Kejari Mojokerto Nusirwan Sahrul SH, MH dan Kasi Pidsus Alwie, SH belum berhasil dihubungi. Menurut keterangan Sumantri, pihak kejaksaan masih repot untuk mencari satu keterangan lagi dari pihak Pertuni. (net)
0 $type={blogger}:
Posting Komentar