Jumat, 26 Desember 2014

Kilas Balik 2014, Pelemahan KPK Terus Menghantui


Suara LSM Online - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) sebagi lembaga antirasywah yang lahir pada 2003 merupakan evolusi kedelapan dari berbagai upaya pemberantasan korupsi dinegeri ini. Evolusi pertama pada 1957, yakni dengan pembentukan panitia retooling aparatur negara (paran)yang hanya berumur pendek akibat derasnya penolakan dari eksekutif dan legislative
Evolusi kedua muncul pada 1963 dengan pembentukan lembaga yang lebih dikenal dengan nama operasi Budhi nasibnya pun sama seprti lembaga pendahulunya.
Kemudian muncul komando tertinggi Retooling aparat revolusi (Kontrar), Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite empat, Operrasi Tertib, Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), dan terakhir pada era Presiden Abdurrahman Wahid berdiri Lembaga Tim Gabungan Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).
Kini KPK pun tengah menghadapi situasi yang sama. Umur Lembaga yang Dipimpin Abraham Samad itu pun sudah bisa diprediksi jika DPR pada akhirnya mengasahkan Revisi UUb No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pandangan KPK, Dalam berbagai aturan yang termuat dalam draf revisi itu, ada sejumlah poin yang memangkas kewenangan lembaga itu. KPK pun tidak akan lagi menjadi lembaga super bod, lembaga yang ditakuti oleh para penjahat korupsi.
Tentangan selama ini terus menggoyang KPK. Baru-baru ini ada indikasi corruption fight back, yakni serangan balik dari para koruptor. Kejahatan korupsi pun terus berevolusi serta semakin anggih. Selain itu. Berbagi proses yang potensial melemahkan KPK seperti eliminasi atas kewenangan KPK. Semoga DPR dan Pemerintah tidak terbawa arus kesitu,” ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tidak bisa dimungkiri merevisi UU No 30/2002 menjadi satu-satunya harapan para pecinta korupsi agar korupsi tetap langgeng dinegeri ini.
Lihat saja salah satu pasal dalam draf yang sudah ada ditangan DPR. Disitu ada pasal yang melarang KPK menyadap pembicaraan seseorang sebelm mendapat izin dari ketua pengadilan.
Padahal, sejatinya KPK dibentuk pada 22003 sebagai jawaban atas ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi-institusi hukum yang ada, baik itu kepolisian, kejaksaan,hingga pengadilan.(MI/Tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar