Sabtu, 29 September 2012

Ketiadaan SK KPU Akan Persulit Parpol


JAKARTA, (SUARA LSM) -  Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, menilai ketiadaan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersulit parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengajukan gugatan.   

"Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, ataupun MA akan menolak menyelesaikan sengketa yang diajukan dengan dalih objek gugatan bukanlah Keputusan KPU sebagaimana yang eksplisit disebutkan dalam UU N0 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," kata Said, di Jakarta, Jumat (28/9).   

Kekhawatiran ini berangkat dari adanya ketentuan pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) No.12/2012, yang pada pokoknya mengatur bahwa hasil verifikasi administrasi terhadap parpol yang tidak memenuhi syarat administratif, hanya akan dituangkan oleh KPU dalam suatu berita acara (BA) dan bukan melalui suatu Keputusan.   

Sementara, menurut pasal 258,259, 268 dan pasal 269 Undang-Undang (UU) Pemilu, parpol yang tidak lulus verifikasi hanya bisa mengajukan sengketa pemilu dan gugatan sengketa tata usaha negara pemilu kepada Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), serta Mahkamah Agung (MA), bila terkait dengan dikeluarkannya keputusan KPU, bukan akibat dikeluarkannya BA KPU.   

"Di sini, kentara sekali adanya perbedaan bentuk penetapan antara yang diatur oleh KPU dengan yang apa yang ditulis dalam UU," katanya.   

Sekalipun dalam tinjauan hukum tata usaha negara, pengertian keputusan tidak terbatas pada suatu bentuk fisik SK, melainkan meliputi penetapan tertulis lain yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, termasuk diantaranya BA, namun, penetapan tertulis dimaksud haruslah berisi tindakan hukum tata usaha negara yang bersifat konkret, individual dan final (KIF).   

Masalahnya, pada sejumlah kasus, pembuktian pemenuhan sifat KIF pada objek gugatan BA seringkali bukanlah perkara yang mudah. Ketiadaan SK KPU dan adanya problem BA jelas tidak menguntungkan bagi parpol yang merasa dirugikan oleh KPU, tuturnya.   

"Ini akan memunculkan kekhawatiran terjadinya konflik yang bisa menyebabkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Karena parpol merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dalam tahapan verifikasi dan haknya untuk bersengketa sebagaimana dijamin oleh UU justru dihalangi," kata Said.   

Ia pun menambahkan, KPU tampaknya akan kembali mengulangi sikap tidak profesionalnya itu kepada sejumlah parpol lainnya bilamana terdapat parpol yang tidak lulus dalam verifikasi administrasi. 

Sebelumnya, KPU diskriminatif terhadap 12 parpol yang dieliminasi pada tahap pendaftaran atau tahap praverifikasi. [nt]

0 $type={blogger}:

Posting Komentar