Sabtu, 17 November 2012

Wartawan Dibatasi Masuk Balai Kota DKI

Jakarta, (SUARA LSM) - Sejauh ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjunjung tinggi keterbukaan dalam rapat-rapat yang disiarkan di lamanYoutube. Namun, hal itu tidak berlaku bagi wartawan yang biasa meliput di Balai Kota DKI Jakarta sehari-hari. Mulai hari ini, setiap wartawan yang masuk ke dalam gedung Balai Kota, harus mengisi buku tamu terlebih dulu dan ditanya maksud kedatangannya. Gedung Balai Kota terdapat ruang kerja Gubernur Joko Widodo yang terletak di bagian depan, ada ruang Balairung, ruang tamu utama, ruang rapat BPPT, dan ruang rapat pimpinan. Adapun di lantai dua ada ruang kerja Wakil Gubernur Basuki Purnama. Bila dulu wartawan bebas masuk ke dalam gedung tersebut untuk meliput kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur, mulai hari ini, Rabu (14/11), awak media baik dari cetak, online dan elektronik tidak bisa sebebas dulu. Sekarang langsung disetop untuk mengisi buku tamu dengan menulis nama wartawan, nama media, jam kunjungan, maksud kunjungan dan tanda tangan. Tentu saja seluruh wartawan Balai Kota kaget dengan aturan baru tersebut. Karena sejak zaman mantan Gubernur Sutiyoso hingga Fauzi Bowo, wartawan bebas masuk dan meliput seluruh kegiatan gubernur dan wakil gubernur. Bahkan bebas duduk di ruang balairung yang dilapisi karpet atau tangga menuju ruang Balai Agung. Saat Beritasatu.com mau masuk ke dalam untuk meliput rapat pimpinan Dinas Perhubungan dengan Gubernur, juga harus mengisi buku tamu. Saat ditanya mengapa ada aturan seperti ini kepada wartawan, petugas pengamanan dalam (pamdal) mengatakan aturan ini diberlakukan mulai hari ini dan berlaku bagi siapa saja, termasuk wartawan. Yang menjadi pertanyaannya, wartawan seringkali keluar masuk gedung tersebut, apakah harus mengisi buku tamu berulangkali. Pamdal tersebut mengatakan, "Ya itu sudah aturannya. Kami harus jalanin kalau nggak nanti kena marah," katanya. Menurut pamdal itu, kalau ingin bertanya soal aturan baru tersebut, wartawan diminta untuk menanyakan kepada Biro Umum DKI. "Tanya saja pada Kepala Biro Umum kami. Pokoknya harus isi buku ini," ujarnya. Reaksi kecewa muncul dari seluruh wartawan yang merasa terbatasi gerak kerjanya dengan aturan baru tersebut. Salah satunya Agnes, wartawan detik.com. Dia menceritakan saat datang pada pukul 7.50 WIB, karena kebiasaan dia melenggang masuk ke dalam Balaikota. Namun tiba-tiba dia dihentikan oleh tiga pamdal untuk meminta mengisi buku tamu terlebih dulu. "Saya tanya saja, kok sekarang pakai isi buku segala. Lalu pamdalnya bilang mereka disuruh, karena kemarin diomelin sama pimpinannya. Jadi pamdal disuruh mulai hari ini setiap tamu harus isi buku tamu," ujar Agnes. Peristiwa sama juga dialami oleh Rani, wartawan Antara. Rani juga dipaksa mengisi buku tamu yang dinilainya cukup aneh. "Saya juga diminta isi buku tamu. Kata pamdalnya sekarang yang masuk ke Balai Kota harus isi buku tamu. Sebab sekarang peraturannya sudah beda lagi," tuturnya. Rani menegaskan kalau aturan tersebut diterapkan bagi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur wajar dan bisa diterima. Tetapi jangan samakan wartawan dengan tamu biasa. Karena wartawan seringkali keluar masuk gedung untuk kepentingan mengirim berita karena sinyal telepon selular minim atau sekadar bergantian untuk makan siang. Ini agar jurnalis tidak kehilangan momen wawancara dengan gubernur atau wakil gubernur atau kepala dinas seusai rapat. (net)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar