Sabtu, 01 Maret 2014

MA Nilai Ada Pasal ‘Gila’ dalam RUU KUHAP

JAKARTA Suara LSM Online -  Mahkamah Agung (MA) menilai ada sejumlah persoalan serius dalam RUU KUHAP dan RUU KUHP yang sedang dibahas pemerintah dan DPR. Ada pasal yang sangat krusial dan menganggu fungsi MA sebagai pengadilan tertinggi.

Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar mengemukakan itu dalam sebuah wawancara Kepada Wartawa di Jakarta, Jumat (28/2). Menurut Artidjo, pada dasarnya MA tidak keberatan dengan revisi KUHAP dan KUHP. Apalagi keduanya merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.

Namun dalam perkembangannya ada sejumlah persoalan serius dengan pasal-pasal yang hendak dibahas. Salah satunya pasal 250 KUHAP yang menyebutkan bahwa putusan kasasi yang dikeluarkan MA tidak boleh lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri.

‘’Selain menguatkan putusan yang sudah dibuat di tingkat PN dan PT, fungsi MA juga mengoreksi putusan yang dianggap bermasalah di tingkat bawah. Apabila seseorang yang diputuskan bersalah ternyata tidak terbukti, maka kita bebaskan. Begitu pun ada yang ternyata salah padahal diputus bebas atau hukumannya rendah, kita bakal beri hukuman atau perberat hukumannya. Di negara pun tidak ada klausul bahwa putusan kasasi tidak boleh lebih tinggi dari putusan pengadilan dibawahnya,’’ kata Artidjo.

Artidjo memberikan contoh bahwa dia pernah memperberat hukuman  terpidana korupsi karena pengadilan di level bawah salah menerapkan pasal. ‘’Kalau itu ditiadakan, lantas di mana independensi kita sebagai hakim agung. Ini benar-benar tidak masuk akal. Bagi saya itu pasal gila dan jelas menyimpang,’’ tambahnya.

Dia mengakui para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) sudah memberikan masukan untuk memperbaiki kedua UU tersebut. Tapi Artidjo heran, kenapa pasal itu bisa muncul. Apalagi pasal itu tidak punya dasar hukum dan munculnya begitu mendadak.

‘’Kita tidak ingin pembahasan RUU tersebut dibatalkan. Kita akan mempertanyakan kepada pemerintah kenapa pasal itu bisa muncul dalam draft revisi. Kita bakal tegaskan bahwa munculnya pasal itu sangat fatal dan harus diperbaiki.(TIM)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar