Sabtu, 15 November 2014

Kades Tamansari Diringkus

Ilustearsi
PALABUHANRATU, Suara LSM Online - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi meringkus Kepala Desa Tamansari AS alias Jawel, Kamis (6/11/2014).

Jawel diduga mengancam, memeras, menggelapkan, dan mencemarkan nama baik PT Patriot Intan Abadi (PT PIA) serta merugikan hingga Rp 120 juta.

Dalam menjalankan aksinya, Jawel mengatasnamakan warga desa yang justru tidak tahu-menahu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Galih Wisnu Pradipta membenarkan adanya penangkapan tersangka Jawel.

Tiga anggota Satreskrim Polres Sukabumi menangkapnya tanpa perlawanan saat sedang tidur di kantornya yang terletak di Kampung Pinagading, Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi

Setelah cukup alat bukti, ungkapnya, akhirnya tiga personel Satreskrim menangkap tersangka pada pukul 6.30 WIB.

Sebelumnya, Jawel hanya dikenai wajib lapor lantaran adanya laporan dari masyarakat ke Polres Sukabumi pada 4 Juni lalu.

Akan tetapi, Jawel tidak pernah melapor ke Satreskrim Polres Sukabumi dan sering menghindari pemeriksaan.

"Ia kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 368, 374, dan 335," tuturnya.

Sementara itu, Legal Officer PT PIA, Kris Winata mengutarakan, pemerasan berawal dari kegiatan pembelian lahan di Desa Tamansari untuk pembukaan lahan pembibitan.

Kendati izin dari seluruh instansi sudah ditempuh, Jawel malah memaksa agar pengerjaan dihentikan.

Yang mengherankan pihaknya adalah ketika dia malah meminta Rp 300 juta. "Akhirnya, karena perusahaan harus tetap jalan, kami terpaksa membayar Rp 70 juta setelah diadakan negosiasi," tutur Kris.

Bukan hanya itu, Jawel pun menjual lapangan sepak bola Kedusunan Cicareuh dengan dalih atas persetujuan warga senilai Rp 25 juta.

Selanjutnya, Jawel juga meminta uang kompensasi penggantian lapangan sebesar Rp 25 juta, yang lagi-lagi mengatasnamakan warga desa. Bila ditotal, nilainya mencapai Rp 120 juta.

Ketua Dusun Cicareuh RT 7 RW 11, Budi Mata mengatakan, warganya tidak tahu-menahu soal permintaan kades ke PT PIA. Masyarakat pun berang karena kades mengatasnamakan warga untuk kepentingan pribadi.

"Tidak ada musyawarah atau apa pun, hanya sepihak. Makanya, kami sangat kesal dengan tindakannya," ujarnya. (tim)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar