Kamis, 21 Juni 2012

BPJS Ketenagakerjaan Dilengkapi Unit Pengawas

JAKARTA, (SUARA LSM) - Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilengkapi dengan unit pengawas tenaga kerja yang bisa memaksa perusahaan nakal untuk menyertakan pekerja dalam empat program jaminan sosial. BPJS Ketenakerjaan akan berbeda dengan PT Jamsostek sekarang karena akan memiliki unit kerja yang disebut "inspector labor" atau pengawas ketenagakerjaan.   

Demikian dikatakan angggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko di Jakarta, Rabu (20/6). PT Jamsostek saat ini tidak memiliki unit pengawas ketenagakerjaan karena unsur kepengawasan berada pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dampaknya kepesertaan jamsostek saat ini relatif rendah, yakni sekitar 10,6 juta pekerja dari sekitar 30 juta pekerja formal.

BPJS Ketenakerjaan akan dilengkapi dengan pengawas ketenagakerjaan yang bisa secara langsung menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Diharapkan, kepesertaan jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat pesat. Ketika menyinggung kepesertaan tenaga kerja informal, Purwoko menyatakan program kepesertaannya bisa menggunakan format tenagakerja luar hubungan kerja (TKLH) PT Jamsostek saat ini.

Diakuinya, sifat kepesertaan pekerja informal belum bisa dipaksakan karena menyangkut masa kerja, hubungan kerja dan kepastian membayar iuran. Karena itu pula saat ini kepesertaan mereka belum wajib.

Ketika menjawab pertanyaan, Purwoko belum bisa memastikan apakah pemerintah akan membantu membayar iuran bagi pekerja informal yang tidak mampu karena hal itu terkait erat dengan kemampuan finansial pemerintah. "Mulai 1 Januari 2014 setiap warga negara akan dilindungi jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah akan membayar iuran warga yang tak mampu," kata Purwoko.

Untuk sementara DJSN mengusulkan besaran iuran Rp27.000 per jiwa, sementara mereka yang mampu akan membayar iuran sendiri. Peraturan perundangan mengatakan bahwa pemerintah membayaran iuran jaminan sosial bagai warga negara yang miskin dan tak mampu.

Pertanyaan yang muncul, apakah pemerintah juga membayarkan iuran pekerja yang tak mampu seperti pekerja di sektor informal yang jumlahnya saat ini sekitar 70 juta jiwa untuk mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Purwoko menyatakan hal itu terkait dengan kemampuan finansial pemerintah dan kemampuan pemberi kerja. Dia juga menyatakan mereka yang bekerja secara mandiri seperti dokter, bidan, pengacara dan konsultan juga banyak belum menjadi peserta jaminan sosial. "Itu juga perlu disertakan agar mereka dapat terjamin dari risiko kerja seperti kematian, kecelakaan, hari tua dan pensiun," katanya. (net/SP)  

0 $type={blogger}:

Posting Komentar