Rabu, 20 Juni 2012

Wakil Ketua DPRD Riau Ditangkap KPK

Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso

Jakarta, (SUARA LSM) - WAKIL Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditangkap atas kasus dugaan penyuapan terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak pembangunan Venue PON XVIII di Provinsi Riau.

Taufan enggan menyampaikan sepatah katapun ke wartawan saat dibawa ke Gedung KPK. Ia hanya tersenyum saat ditanya awak media. Politikus PAN itu digelandang menggunakan mobil tahanan KPK warna hitam ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang.

Sama dengan Taufan, Lukman hanya diam saat ditanya keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus ini.

Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

"Keduanya ditahan selama 20 hari pertama ini untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP usai penahanan, Selasa (19/6).

Diduga, Taufan ditangkap karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran perubahan Perda. Sedangkan Lukman diduga telah memberi hadiah kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Riau terkait persetujuan revisi Perda itu.

Taufan disangkakan dengan pelanggaran pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lukman yang saat ini merupakan Staf Ahli Gubernur Riau disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terhadap keduanya, KPK juga telah mencekal Gubernur Riau Rusli Zainal sekaitan dengan penyidikan perkara ini. (Plt online)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar