Senin, 02 Juli 2012

BLBI KPK Menguap Setelah Antasari Dibui

JAKARTA, (SUARA LSM) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan perkembangan hasil kerja empat tim penyelesaian kasus BLBI bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Tim ini terbentuk sejak tahun 2008 dalam masa kepemimpinan Antasari Azhar. Namun, tim ini tak lagi terdengar gaungnya setelah Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Tim BLBI di KPK kita tagih. Bagaimana, apakah sudah ada perkembangan atau belum. Dulu kan dilakukan rapat-rapat secara tertutup. Bagaimana hasilnya," kata Peneliti ICW, Febri Diansyah, Sabtu (30/6).
Saat awal dibentuk, Antasari menyatakan tim akan menangani perkara BLBI yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Dalam hal ini KPK berperan sebagai supervisi khusus untuk eksekusi sebagai uang pengganti aset.
Tim ini juga akan menangani perkara yang telah di-SP3-kan atau dihentikan perkaranya oleh kejaksaan. Selain itu mereka akan menangani perkara-perkara yang diserahkan kejaksaan sesuai tindak lanjut dari rapat paripurna DPR yang disampaikan pada Menkeu. Ada 8 perkara saat itu, tapi yang menjadi sasaran KPK dalam hal ini adalah pengembalian uang negara.
Febri mempertanyakan semua hasil kerja tim itu. Menurut Febri, KPK juga seharusnya bisa melakukan review ulang kasus BLBI yang masih bisa ditangani. Apalagi, Antasari pernah menyebutkan bahwa tim KPK akan menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk kasus Sjamsul Nursalim. Tim ini juga mendiskusikan kasus di sembilan bank, di antaranya bank BCA dan BDNI.
"KPK berwenang untuk mereview lagi. Ada legal opinion, bahwa KPK punya kewenangan itu. Dulu kan sejumlah dosen Fakultas Hukum yang menyatakan soal kewenangan KPK itu. Jadi kalau ini tidak ada hasil, ini kritik keras untuk KPK," pungkasnya. (jpnn)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar