Rabu, 11 Juli 2012

Bupati Buol Bungkam Setelah Diperiksa 11 Jam

Bupati Buol saat digiring petugas 

JAKARTA, (SUARA LSM)  - Tersangka kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, Amran Batalipu memilih bungkam setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus yang sama, yaitu Yani Ashori selama kurang lebih 11 jam.

Pria yang masih menjabat sebagai Bupati Buol ini, langsung berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya dan tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.

Sebaliknya, Amran keluar gedung KPK jam 21.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK tersebut lebih memilih menutupi wajahnya dibandingkan menjawab pertanyaan yang diajukan awak media kepadanya.

Sementara itu, Amran Batalipu akhirnya menujuk dua orang pengacara untuk mendampinginya, yaitu Amat Entedaim dan Syarifuddin Datu.

"Kami berdua telah resmi ditunjuk  Bupati Buol sebagai pengacaranya. Tadi, beliau telah menandatangani Surat Kuasa kepada kami," kata Amat di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/7).

Berdasarkan penelusuran, ternyata Amat adalah fungsionaris Partai Golkar Sulawesi Tengah. Dan mengakui mendampingi Amran atas instruksi DPD Sulteng.

Seperti diketahui, Amran berhasi ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya pada Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.

Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang berjaga di depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati sebelum melakukan upaya penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai konsentrasi massa berkurang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan ketika akan ditangkap.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.

Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP. 

Menurut informasi yang didapat, salah satu kendaraan petugas KPK sempat ditabrak oleh massa pendukung Amran. Kemudian, ketika dikejar ke kediaman yang bersangkutan sudah menunggu puluhan orang dengan senjata tajam berjaga. Sehingga, petugas KPK urung menangkap sang Bupati tersebut.

Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer  PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.

Terkait kasus ini, ternyata KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT HIP, Hartati Murdaya. Padahal, telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak tanggal 3 Juli lalu.

Walaupun, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan keterangan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut sangat penting dalam kasus suap yang nilainya diduga mencapai Rp 3 miliar.

"Sampai Senin (9/7) sore, saya tanya ke penyidik dan dijawab belum ada jadwal pemeriksaan (Hartati). Tetapi, seperti dikatakan Bambang Widjojanto, memang ada rencana minta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).

Menurut informasi, diduga suap yang dilakukan Anshori merupakan inisiatif dari Hartati Murdaya. Bahkan, diduga Hartati memberi sokongan dana kepada Amran untuk maju kembali sebagai Bupati Buol. (SP)

0 $type={blogger}:

Posting Komentar